Bedasarkan data yang diterima media dari PB POBSI di Jakarta, Rabu, pria yang akrab dipanggil HT itu berhasil mengungguli calon lainnya yaitu Mayjen Abdul Hafil Fuddin, dengan merebut suara terbanyak, 21 suara berbanding dua suara.
Proses pemungutan suara yang diikuti sebanyak 24 voters (pemilik hak suara) yang terdiri dari 23 Pengprov ditambah satu wakil PB. Satu Pengprov menyatakan abstain. Sebenarnya jumlah voters yang berhak memilih dalam Munas POBSI 2018 ada 35 voters. Namun, 11 Pengprov memutuskan tidak menggunakan hak pilihnya.
Sebagai Ketum terpilih, dengan dibantu Tim Formatur yang terdiri dari Sekretaris Umum POBSI Pengprov Maluku, Baretha Titioka, Ketua Harian POBSI Pengprov Sumatera Utara, Achmad Fadil Nasution, Ketua POBSI Pengprov Jawa Barat, Rudy Kadarisman dan Sekjen demisioner PB POBSI, Ferdinand Risamasu, sesuai amanat Munas HT akan membentuk kepengurusan PB POBSI masa bakti 2018-2022 dalam waktu 30 hari ke depan.
"Pak HT sangat serius ingin membantu biliar menjadi olahraga lebih populer dan berprestasi. Komitmen itu dibuktikan dengan kesiapan beliau untuk memberikan fasilitas berupa ruangan untuk puslatnas dan kantor sekretariat. Dengan tujuan kelak biliar bisa menjadi industri yang diminati sponsor," kata pimpinan sidang Munas POBSI Ferdinand Risamasu dalam keterangan resminya.
Kemenangan HT pada Munas POBSI sedikit ternoda karena ada pihak yang kurang puas dengan hasil keputusan mengingat, pengusaha media ini sebelumnya dinyatakan tidak lolos administrasi oleh tim penjaringan.
Sejumlah Pengprov POBSI bahkan melaporkan tim penjaringan dan penyaringan Munas POBSI 2018 ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Tim dinilai bekerja tidak netral sehingga berdampak gugurnya Mayjen Abdul Hafil Fuddin dalam bursa penjaringan.
Sebanyak sembilan Pengprov POBSI juga optimistispengusaha besar Hary Tanoe akan komitmen menolak pemaksaan yang dilakukan Tim Sukses untuk menjadikannya Ketua Umum PB POBSI dalam Munas POBSI di Jakarta, 16-17 Desember. Apalagi, hasil munas tersebut dinilai cacat hukum karena melanggar AD/ART POBSI dan 18 Pengprov POBSI walkout.
Ketua Harian Pengprov POBSI Sumatera Selatan (Sumsel), Iwan Kurniawan menilai, kinerja tim penjaringan dan penyaringan Munas POBSI 2018 bekerja tidak sesuai aturan. Ada dua kesalahan yang menurutnya sangat fatal, yakni meloloskan Hary Tanoe sebagai salah satu calon ketua umum, padahal Hary sendiri tidak pernah mencalonkan diri.
"Pihak yang mendaftarkan Hary Tanoe tidak menyertakan surat kuasa. Saya ngecek langsung, memang tidak ada. Tapi kok malah dinyatakan sah oleh panitia," kata Iwan, Selasa (18/12) malam.
Kesalahan kedua dilakukan panitia menggugurkan pencalonan Mayjen Abdul Hafil Fuddin yang didukung 15 Pengprov, padahal kelengkapan persyaratannya cukup.
Iwan memastikan, tidak ada masalah pribadi antara Hary Tanoe dengan Mayjen Hafil. Justru keduanya menunjukkan sikap negarawan karena masih terus saling berkomunikasi. Sejak awal, kata dia, Hary Tanoe menyatakan tidak akan maju ke bursa pencalonan ketua umum PB POBSI bila ada calon lain.
"Setelah tahu Pak Hafil mendaftar, Hary Tenoe menyatakan tidak akan maju. Nah, masalahnya ada orang-orang yang memaksakan diri tanpa terlebih dahulu minta izin," kata Iwan menambahkan.
"Saya yakin pak Hary Tanoe paham dengan aturan organisasi apalagi beliau sudah menyatakan mundur sebelum Munas. Selain itu, proses pencalonan pak Hary Tanoe juga melanggar prosedur yang berlaku dimana tidak ada surat tertulis yang menyatakan kesediannya mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PB POBSI periode 2018-2022 yang mutlak harus dipenuhi. Ini jelas kecerobohan Tim Suksesnya yang tidak mengikuti aturan," kata Ketua Pengprov Aceh Bustaman menimpali. ***4***
Pewarta: Bayu Kuncahyo
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2018