Banjarmasin (ANTARA News) - Artis dangdut ibukota Angel Lelga dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan dalam status sebagai tersangka, terkait kasus penipuan yang dilakukannya terhadap H. Abdurahman Midi atau Aman Jagau. Pemanggilan Angel sebagai tersangka dilakukan pihak berwajib karena bukti dan keterangan para saksi yang diperiksa sudah mengarah ke unsur pidana tersangka, ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, AKBP Puguh Raharjo SIP, di Banjarmasin, Kamis. Dalam surat panggilan, Angel diminta untuk berkenan hadir ke Mapolda Kalsel dengan status tersangka tanggal 26 September 2007 guna memberikan keterangan terkait kasus penipuan yang dilaporkan H. Aman Jagau beberapa bulan lalu. Tersangka diharapkan bersikap kooperatif memenuhi panggilan Mapolda Kalsel guna kelangsungan proses hukum yang lancar, profesional, dan proporsional, ujar Puguh. Sementara itu, kuasa hukum H.,Aman Jagau, Abdullah, SH, batal mensomasi Polda Kalsel terkait lambannya penanganan kasus kliennya soal penipuan yang dilakukan Angel Lelga, menyusul dilayangkannya surat pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap artis ibukota tersebut. Sebelumnya mantan istri penyanyi dangdut H. Rhoma Irama itu dilaporkan H. Aman Jagau melalui kuasa hukumnya Abdullah,SH ke Polda Kalsel Maret 2007 lalu, terkait kasus penipuan uang senilai Rp150 juta yang dilakukan Angel Lelga terhadap kliennya. (*)
Copyright © ANTARA 2007