Jember (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (20/9) memvonis mantan Bupati Samsul Hadi Siswoyo penjara enam tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider dengan kerugian negara Rp19 miliar. Majelis hakim yang diketuai Arief Supratman, SH menilai terdakwa telah menggunakan dana kas daerah tanpa melalui prosedur yang benar untuk kepentingan pribadi, orang lain dan kooperasi. Selain pidana enam tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Samsul HS untuk membayar denda 100 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar paling lambat satu bulan setelah ada kekuatan hukum tetap, dan bila tidak dipenuhi akan dipidana dua tahun penjara. Samsul HS menanggapi putusan itu menyatakan tidak puas dan segera mengajukan upaya banding melalui kuasa hukumnya Wijono Subagyio, SH. Menurut Samsul, majelis hakim tidak cermat dalam melihat kerugian negara yang seharusnya tidak dijadikan dasar hukum. Selain itu, kata dia, sebagai negara hukum seharusnya majelis hakim juga mempertimbangkan deposit on call (DOC) secara hukum, sebab DOC tidak pernah ada sehingga tidak bisa dijadikan pertimbangan hukum. Sementara itu Wijono Subagio, SH mengatakan majelis hakim tidak berani untuk mengambil putusan bebas atas terdakwa Samsul HS meski secara fakta-fakta persidangan tidak ada yang menunjukkan Samsul bersalah. "Hakim obyektif tapi tidak berani memutus bebas Samsul HS," katanya. Sedang anggota jaksa penuntut umum (JPU) Basyar Rifai, SH bisa menerima putusan majelis hakim meski tuntutan mencapai 12 tahun. "Majelis hakim telah punya pertimbangan lain, sehingga penjara enam tahun cukup bagi kesalahan Samsul," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007