Jakarta (ANTARA News) - Para pemangku kepentingan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat mengusulkan agar ada pengendalian kendaraan roda dua untuk menghilangkan kesan diskriminatif bagi pengendara yang terdampak aturan ganjil-genap.

Salah satu peserta diskusi, Kepala Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menyebut, di Jakarta, Selasa, peserta diskusi merekomendasikan agar Gubernur Anies Baswedan melanjutkan kebijakan ganjil genap pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 WIB-21.00 WIB, seraya mengatur jumlah kendaraan roda dua yang dapat melintas di jalan protokol ibukota.

"Pengendalian kendaraan roda dua, sebagaimana disepakati peserta diskusi, merupakan upaya membuat kebijakan yang adil, artinya, menyasar pada seluruh kelompok pengendara," kata AKBP Budiyanto menyampaikan hasil diskusi yang digelar di Kantor Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, pengendalian kendaraan roda dua pada ruas jalan terdampak ganjil-genap, juga diyakini dapat ikut berkontribusi meningkatkan kecepatan berkendara, sehingga arus lalu lintas lebih lancar dan produktivitas distribusi barang serta jasa pun meningkat.

Dalam forum diskusi yang digagas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan dipandu oleh Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas itu, para peserta turut menyampaikan apabila sistem ganjil-genap diteruskan, penindakan hukumnya agar terhubung dengan tilang elektronik yang telah berlaku sejak 1 November di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Pembatasan lalu lintas melalui skema ganjil-genap sendiri berlaku sejak 15 Oktober dan akan berakhir pada 31 Desember di sembilan ruas jalan ibukota.

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur No.106/2018, sembilan ruas jalan itu, antara lain Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Kendaraan roda dua pada 2014 sempat dilarang melintas di sejumlah jalan protokol, diantaranya Jalan Sudirman dan Jalan Merdeka Barat. Namun Januari 2018, Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur No.195/2014 tentang pembatasan lalu lintas sepada motor, dan memperbolehkan kendaraan roda dua kembali melintas di seluruh jalan protokol ibukota.

Baca juga: MA: melarang sepeda motor melintas langgar hak asasi

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018