"Jumlah untuk tahun ini lebih banyak dari tahun lalu. Sejauh ini minat masyarakat sudah cukup tinggi dalam memanfaatkan program ini," kata Kepala Pengolah Data Pelayanan Perpajakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Supandi di Tulungagung, Selasa.
Program pemutihan denda pajak sendiri diberlakukan Pemprov Jatim dimulai sejak 24 September 2018 hingga 15 Desember 2018.
Berdasar data yang diperoleh, sejumlah kendaraan yang diputihkan melalui program pemutihan tersebut sebanyak 23.241 unit.
Dari sebanyak 23.241 Surat Ketetapan Pajak (SKP) wajib pajak, total penerimaan mencapai Rp8,9 miliar lebih (Rp8.939.403.850).
Sementara jumlah kendaraan yang dibebaskan bea balik nama (BBN) kedua kendaraan bermotor sejumlah 8.632 unit.
Terdiri dari 3.012 unit untuk kendaraan roda empat dan 5.620 unit kendaraan roda dua.
Jika diuangkan, jumlahnya mencapai Rp3.816.628.000, yang dibebaskan. "Jadi kami membebaskan BNN sebesar Rp3,8 miliar," paparnya.
Supandi mengakui memang lewat program ini terjadi potensi "hilang" sebesar Rp3,8 miliar, namun ada sisi lain yang menjadi tujuan program pemutihan ini.
"Potensi kendaraan yang selama ini tidak dilakukan BBN, akhirnya diurus. Untuk selanjutnya hal ini menjadi potensi yang baik untuk pembayaran pajak kedepannya," katanya.
Sumeh salah satu warga Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, mengaku sangat terbantu dengan adanya program pemutihan ini.
Dimana, dirinya dapat menghidupkan kembali surat kendaraan yang sejak tiga tahun belum dilakukan pembayaran pajak.
"Ya saya manfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan. Melihat tidak dikenakan denda," katanya.
Baca juga: Samsat imbau penunggak pajak STNK ikut pemutihan
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018