Jakarta (ANTARA News) - Politisi Partai Gerindra dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon terlihat mendampingi musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang dugaan ujaran kebencian dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Ahmad Dhani dan Fadli Zon tampak memasuki PN Jakarta Selatan pada pukul 17.05 WIB, Senin, dengan mengenakan atasan bernuansa putih. Ahmad Dhani, seperti sidang sebelumnya, pun terlihat konsisten mengenakan blangkon.

Saat ditanya soal kedatangannya, Fadli Zon menjelaskan, kehadirannya merupakan bentuk dukungan ke Ahmad Dhani yang saat ini tengah menjadi kader Partai Gerindra.

“Sebenarnya saya waktu itu dijadwalkan sebagai saksi, tetapi waktunya tidak pas, saya tidak hadir karena ada tugas dinas,” kata Fadli Zon saat ditemui sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, sidang ujaran kebencian yang tengah dihadapi Ahmad Dhani merupakan “upaya mengadili akal sehat”.

“(Buat saya, pengadilan) ini mengancam demokrasi, ini serius,” sebut Fadli.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dipidana penjara dua tahun karena dianggap melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun dalam pledoi yang disampaikan via penasihat hukumnya, Ahmad Dhani menyebut jaksa tidak dapat membuktikan dasar tuntutannya.

Tim kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang Senin pekan lalu (10/12) mengatakan, jaksa tidak dapat menyebut subjek hukum yang dirugikan oleh cuitan Ahmad Dhani.

Dari pledoi itu, Ahmad Dhani pun meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah dan bebas dari seluruh tuntutan.

Baca juga: Hakim beri kesempatan Dhani sampaikan pledoi pribadi
Baca juga: Ahmad Dhani sebut jaksa tidak dapat buktikan dasar tuntutan

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018