Jakarta (ANTARA News) - KPK menggeledah delapan lokasi dalam penyidikan kasus korupsi pemotongan atau penerimaan gratifikasi terkait Dana Alokasi Khusus di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu antara lain Bupati Cianjur 2016-2021, Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady, yang juga kakak ipar dari Mochtar.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi meminta, menerima atau memotong pembayaran atau memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima gratifikasi terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018, penyidik menggeledah sejumlah lokasi sejak Sabtu (15/12) sampai Senin (17/12)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.

Adapun delapan lokasi itu antara lain Kantor Bupati Cianjur, kantor Dinas Pendidikan Cianjur, rumah bupati di Campaka, rumah Sobandi, rumah Rosidin, rumah bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah, Taufik Setiawan, rumah mantan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh, dan rumah Sethiady, di Bandung.

Untuk diketahui ayah dari Rivano, yaitu Tjetjep Muchtar Soleh, yang juga adalah bupati Cianjur periode 2006-2016.

"Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait DAK fisik SMP APBD TA 2018 dan sebuah kendaraan diduga hasil tindak pidana milik tersangka ROS," kata Diansyah.

Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.

Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah Cianjur diduga berperan menagih komisi dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK itu.

Dari sekitar 200 SMP yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.

Diduga, alokasi komisi terhadap IRM, bupati Cianjur adalah tujuh persen dari alokasi DAK itu. Sandi yang digunakan adalah "cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati.

Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut menyita uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000.

Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur itu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018