"Rekonstruksi ini adalah penyesuain antara keterangan saksi dan tersangka," kata Kepala Unit I Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Malvino Edward, di Jakarta, Senin.
Penyidik Polda Metro Jaya menghadirkan lima tersangka, yakni Agus Priyantara, Herianto Pandjaitan, Depi, serta pasangan suami-istri, Iwan Hutapea dan Suci Ramdani.
Peristiwa itu bermula ketika anggota TNI AL Kapten Komarudin memeriksa knalpot sepeda motor, di kawasan Pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (10/12).
Salah satu pelaku yang menyambi jadi juru pikir memindahkan sepeda motor lain yang menyenggol kepala anggota TNI AL itu.
Kapten Komarudin menegur namun juru parkir itu tidak menerima sehingga terjadi cek-cok yang berujung pengeroyokan terhadap anggota TNI, termasuk anggota Pasukan Pengaman Presiden Markas Besar TNI, Prajurit Satu Rivonanda.
Rivonanda menjadi korban pengeroyokan saat berusaha melerai penganiayaan terhadap Komarudin, yang pangkatnya lebih tinggi dari dia.
Peristiwa penganiayaan tersebut berbuntut pada sekelompok orang yang mendatangi Kantor Polsek Ciracas Jakarta Timur hingga kantor polisi itu dirusak dan dibakar massa, Rabu dini hari (12/12).
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018