"Motif pelaku dijanjikan dibayar Rp150 ribu. Itu saja, tidak ada motif lain," kata Irjen Pol Widodo dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Riau, Senin.
Ia menjelaskan HS, pemuda 22 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan atribut Demokrat di Pekanbaru itu dijanjikan uang Rp150 ribu oleh seseorang. Untuk itu, ia mengatakan jajarannya, dalam hal ini Polresta Pekanbaru yang menangani perkara tersebut masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap dalang perusakan tersebut.
"Ada seseorang, itu yang masih dalam rangka penyelidikan. Jadi dia (HS) dijanjikan. Kamu lakukan ini, saya bayar Rp150 ribu," ujarnya.
Akan tetapi, lanjutnya, uang yang dijanjikan tersebut justru belum diterimanya. Sementara HS justru tertangkap tangan warga oleh simpatisan partai saat melakukan perusakan atribut Demokrat yang terpasang di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru, Sabtu dinihari kemarin (15/12).
Disinggung video amatir yang beredar luas, yang berisi pengakuan HS saat tertangkap tangan dan menyebutkan bahwa dirinya disuruh oleh oknum simpatisan partai tertentu, Widodo mengatakan bahwa hal itu merupakan ranah penyelidikan.
"Itu sudah sangkut ranah penyelidikan. Biarkan penyidik kami bekerja dulu," tuturnya.
Lebih jauh, Widodo juga menegaskan bahwa Polisi bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta di lapangan. Termasuk saat disinggung bahwa elit Demokrat yang menyebutkan mempunyai bukti kuat untuk mengungkap kasus tersebut.
"Saya tegaskan, Polisi tidak bekerja dari pesanan atau suruhan. Kita berdasarkan kenyataan di lapangan, berdasarkan kerja penyidik," tegasnya.
Polresta Pekanbaru hari ini mengumumkan telah menetapkan HS sebagai tersangka pertama perusakan atribut Partai Demokrat di Kota Pekanbaru, yang terjadi pada Sabtu dinihari lalu (15/12).
Selain menetapkan HS sebagai tersangka, Kapolda juga mengatakan jajarannya turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya. Bedanya, dalam perkara ini kedua tersangka berinisial Ks dan MW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan atribut partai PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.
Ketiga tersangka dari dua perkara ini, kata Kapolda, seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 406 tentang pengrusakan.
"Dari dua kasus itu, dua TKP (tempat kejadian perkara) itu. Kita tetapkan tiga tersangka. HS jalan Sudirman. Kemudian Ks dan MW di Jalan Tenayan Raya," jelasnya.
Untuk diketahui, HS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tertangkap tangan melakukan perusakan ribuan atribut Partai Demokrat di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru, Sabtu kemarin (15/12). Sementara Ks dan MW yang diduga melakukan perusakan atribut PDIP di Tenayan Raya diamankan ke Polresta Pekanbaru pada keesokan harinya, Minggu (16/12).
Baca juga: PDIP bantah rusak atribut Partai Demokrat di Pekanbaru
Baca juga: PDI Perjuangan sanggah tuduhan pengrusakan bendera Demokrat
Baca juga: AHY akan ke Riau investigasi perusakan atribut Partai Demokrat
Baca juga: SBY geram bendera Partai Demokrat dirobek dan dibuang
Pewarta: Fazar Muhardi/Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018