Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengatakan, pihaknya segera meminta fatwa Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaporan Ketua BPK kepada Mabes Polri tentang Ketua MA yang menolak audit uang perkara. "Tahap kedua yang akan kita laporkan adalah melaporkan masalah ini ke MK. Yang kita ajukan ke MK terkait ini adalah wewenang BPK dalam mengaudit MA. Bagaimana fatwa mereka itu, apakah ada instansi di negara ini yang kebal terhadap pemeriksaan," kata Anwar di Jakarta, Rabu. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan BPK sesuai dengan ketentuan yang ada, seandainya memang terjadi perbedaan pendapat antar lembaga. "Kalau ada perbedaan pendapat antar lembaga, nah ini porsi dari pak Jimly (Jimly Asshiddiqi-Ketua MK)," kata Anwar. Dia mengatakan, langkah pelaporan ke Mabes Polri yang dilakukan pada 13 September 2007 lalu itu menggunakan dasar UUD 45 pasal 23, UU 20/1997 tentang PNBP, UU 15/2006 tentang BPK dan UU 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terutama pasal 24 ayat 2. "Dalam pasal 24 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling lama Rp500 juta," katanya. Menurutnya, selama ini MA memberlakukan uang perkara berdasarkan peraturan mereka sendiri, dan menggunakannya tanpa izin Depkeu serta tanpa dilaporkan ke DPR sebagai pemegang hak budget. "Jadi selain dana resmi yg didapatkan MA, ada juga dari sumber PNBP-PNBP yang tidak diketahui oleh orang. itu yg menjadi masalah," katanya. Dia mencontohkan, biaya perkara peninjauan kembali (PK) perdata umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN) Rp2,5 juta per perkara, kemudian biaya perkara kasasi perdata umum, agama dan TUN sebesar Rp500.000, biaya perkara PK perdata niaga sebesar Rp10 juta, biaya kasasi perdata niaga sebesar Rp5 juta. "Masalah ini sudah lebih dari setahun dan sudah kita berikan cukup waktu. Taktik yang mereka gunakan selalu mengulur-ulur waktu, mencari kesepakatan. Padahal susah mencari kesepakatan karena BPK bukan pengambil keputusan. Mau diapakan uang itu adalah kewenangan DPR dan pemerintah yaitu Menkeu. Jadi kita melakukan upaya terakhir yaitu ke Kepolisian," jelasnya. Anwar juga mengusulkan agar Menkeu mengeluarkan PP terkait penggunaan biaya perkara di MA agar terlabih dahulu masuk ke kas negara atau daerah, baru kemudian dikeluarkan kembali sesuai permintaan MA.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007