Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari mengatakan pihaknya akan menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas masalah penerapan standar baku tarif pelayanan rumah sakit (Indonesia Diagnosis Related Groups/INA-DRG). "Tentang itu akan ada koordinasi dengan Depdagri. Saya akan bertemu Mendagri untuk membahas itu, secepatnya," katanya disela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Tim Identifikasi Korban Bencana di gedung Departemen Kesehatan Jakarta, Rabu. Ia mengemukakan hal itu terkait adanya kendala dalam pelaksanaan standar baku tarif pelayanan rumah sakit di rumah sakit-rumah sakit daerah. Rumah sakit daerah belum bisa menerapkan standar baku tarif yang mulai diberlakukan pemerintah pusat sejak 3 September 2007 karena terikat dengan peraturan daerah mengenai penetapan tarif pelayanan rumah sakit daerah. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 989/Menkes/SK/IX/2007 tentang pemberlakuan INA-DRG, menurut dia, juga tidak bisa secara otomatis menggugurkan peraturan daerah yang mengatur tentang tarif rumah sakit daerah. "Karena ini menyangkut otonomi daerah, jadi akan dibicarakan dulu dengan Mendagri," jelasnya. Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa sistem standar baku tarif rumah sakit terpadu berbasis layanan baru pertama kali diterapkan di Indonesia sehingga wajar jika masih ada kekurangan dalam pelaksanaannya. "Ini kan baru pertama kali jadi bisa saja ada kekurangan, tapi tidak tertutup kemungkinan nantinya INA-DRG ini bisa kita ubah sedikit untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada," katanya. Dijelaskan pula bahwa INA-DRG atau yang sebelumnya disebut "Case-Mix" adalah sistem pembayaran pelayanan kesehatan dalam bentuk paket yang besarnya ditentukan berdasarkan klasifikasi jenis penyakit dan prosedur atau tindakan pelayanan di rumah sakit. Pada tahap awal pemerintah memberlakukan standar baku tarif pelayanan rumah sakit pada tingkat perawatan kelas III di semua rumah sakit pemerintah dan selanjutnya akan diperluas pada kelas perawatan yang lainnya. Standar tarif baku pelayanan rumah sakit yang disusun selama 1,5 tahun itu dibuat dengan mengacu pada standar penyusunan tarif pelayanan rumah sakit internasional atau International Refined Diagnosis Related Groups (IR-DRG) versi 2.0, versi terbaru. Penyusunannya dilakukan berdasarkan kumpulan data biaya pelayanan rumah sakit dan uji coba penerapan sistem pembiayaan terpadu berbasis layanan di 15 rumah sakit vertikal tahun 2006. Ke-15 rumah sakit tersebut berturut-turut RSU H.Adam Malik (Medan), RSUP Dr. M. Djamil (Padang), RSUP Dr. M Hoesin (Palembang), RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo, RSUP Fatmawati, RSUP Persahabatan, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Kanker Dharmais (Jakarta), RSUP Dr. Hasan Sadikin (Bandung), RSUP Dr. Sardjito (Yogyakarta), RSUP Dr. Kariadi (Semarang), RSUP Sanglah (Denpasar), RSUP Dr. Wahidin Sudiro Husodo (Makassar) dan RSUP Dr. R Kandow (Manado). Penerapan standar tarif baku rumah sakit ditujukan untuk mendorong terciptanya transparansi pembiayaan pelayanan rumah sakit, memacu rumah sakit melakukan efisiensi, meminimalkan kesalahan manusiawi, dan meningkatkan komitmen rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007