Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengatakan, Pemerintah mendukung adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bahwa gedung-gedung di kawasan Merdeka (sekitar Monas) hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan pusat dan propinsi. "Itu kan ada Perdanya dan itu harus dijalankan, apalagi Perdanya kan sudah lama," kata Hatta di Jakarta, Rabu saat ditanya mengenai adanya sejumlah gedung di kawasan Merdeka yang digunakan oleh pihak swasta. Menurut Hatta, jika sampai saat ini masih ada pihak swasta yang menggunakan kantor di kawasan Merdeka, hendaknya mereka segera mengikuti Perda yang berlaku. "Terkait penggunaannya oleh swasta, mereka secara bertahap harus mengikuti perda itu," kata Hatta. Di kawasan Merdeka saat ini setidaknya ada sejumlah gedung seperti gedung Indosat dan Wisma ANTARA yang digunakan bukan untuk kepentingan pusat pemerintahan nasional dan propinsi seperti yang tercantum dalam Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam Perda itu di Bab lima pasal 17 ayat lima disebutkan bahwa sistem pusat kegiatan utama menurut fungsi diterapkan bahwa Pusat Pemerintahan Nasional dan Propinsi di Kawasan Merdeka. Khusus untuk Wisma ANTARA, Pemimpin Umum ANTARA Asro Kamal Rokan pernah menyampaikan bahwa Wisma ANTARA di jalan Merdeka Selatan hingga saat ini masih dikuasai pihak lain. Dari 20 lantai wisma tersebut, ANTARA hanya mendapatkan lantai 19, 20 dan ruangan pertemuan di lantai 2, sedangkan lantai lainnya digunakan pihak swasta. Wisma ANTARA didirikan pada 1973 dengan tujuan untuk pendanaan LKBN ANTARA karena ANTARA tidak memiliki badan hukum maka para pemimpin ANTARA ketika itu mendirikan PT Antar Kencana Utama Estate Limited (AKU). Selanjutnya untuk mendanai pembangunan wisma tersebut digandeng NV Pabema Belanda dengan sistem usaha patungan dengan komposisi 20 persen PT AKU dan 80 persen Pabema. Pabema kemudian menjual sahamnya pada perusahaan Panama di Singapura yang dalam operasionalnya di Indonesia diwakili oleh Mulia Grup yang saat ini mengelola gedung Wisma ANTARA. Pada 2003 PT ANPA Internasional memperpanjang hak guna bangunan Wisma ANTARA hingga 2030.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007