Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi mengatakan kotak suara berbahan karton yang akan digunakan KPU di Pemilu 2019 sudah dibicarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II dan semua fraksi sepakat penggunaannya.
"RDP antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu memutuskan penggunaan karton kedap suara dengan semngta efisiensi, semua fraksi di Komisi II DPR menyetujui hasil RDP tersebut," kata Achmad Baidowi atau Awiek di dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Karena itu dia menilai ketika ada tudingan bahwa desain kotak suara berbahan karton kedap air untuk skenario kecurangan, harus dibuang jauh-jauh.
Hal itu menurut dia karena seluruh partai politik melalui perwakilannya di parlemen mengikuti proses pembahasan, bahkan komposisi pimpinan Komisi II DPR terdiri dari Golkar, PKB, Gerindra, PKS dan Demokrat.
"Artinya di unsur pimpinan pun mewakili kelompok koalisi pemerintah dan kelompok oposisi saat pengambilan keputusan. Maka dari itu, niat untuk kecurangan melalui desain ini harus dikesampingkan," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam RDP antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu terjadi perdebatan terkait bahan kotak suara yang memenuhi ketentuan transparan sebagaimana diamanatkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Awiek yang merupakan Wakil Sekjen DPP PPP itu menjelaskan dalam UU Pemilu Pasal 341 ayat (1) huruf a dalam penjelasannya disebutkan bahwa kotak suara harus transparan yaitu bisa dilihat dari luar.
"Dasar lahirnya norma ini di Pansus RUU Pemilu untuk meminimalisasi kecurangan di kotak suara, lalu norma tersebut diturunkan dalam PKPU 15/2018 pasal 7 yang pada intinya disebutkan bahwa kotak suara terbuat dari karton kedap air yang salah satu sisinya transparan," katanya.
Dia menjelaskan dalam prosesnya, KPU melakukan simulasi terhadap usulan opsi pertama yaitu kotak suara berbahan aluminium dengan satu sisi kaca transparan namun biaya mahal, rawan pecah dan pengerjaanya lama sehingga dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu.
Opsi kedua menurut dia dibuat dengan bahan karton kedap air dengan salah satu sisi transparan dinilai lebih murah, dan pengerjaannya bisa tepat waktu serta sederhana dalam penyimpanan maupun pendistribusiannya seperti yang diterapkan pada Pemilu 2014 di sebagian TPS.
"Karena itu atas opsi tersebut, RDP Komisi II DPR memutuskan penggunaan karton kedap suara dengan semangat efisiensi," ujarnya.
Dia menjelaskan semangat efisiensi itu diutamakan karena saat bersamaan biaya pemilu meningkat disebabkan jumlah TPS naik hampir dua kali lipat akibat pembatasan jumlah DPT maksimal 30 orang di setiap TPS dan berkonsekuensi terhadap kebutuhan logistik serta penambahan petugas.
Menurut dia, ada penambahan jumlah anggota KPU beberapa provinsi turut menambah bebam anggaran, lalu ada pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang dapat difasilitasi KPU.
"Penambahan biaya pemilu juga imbas dari perubahan status Bawaslu kabupaten/kota yang menjadi permanen serta biaya pelatihan saksi," ujarnya.
Dia juga menjelaskan kotak suara berbahan karton kedap air dengan satu sisi transparan, selain pernah digunakan di Pemilu 2014, juga diujicobakan pada sejumlah pilkada di daerah yang kekurangan kotak suara dan berjalan lancar.
Baca juga: KPU soal kotak suara berbahan karton
Baca juga: KPU Yogyakarta mulai kemasi logistik Pemilu
Baca juga: KPU Medan pastikan kualitas bahan kotak suara
Baca juga: BPN Prabowo-Sandi kritisi kotak suara berbahan karton
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018