Kotabaru (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan ratusan keping KTP elektronik rusak atau invalid.
Kepala Disdukcapil Kotabaru Akhmad Fitriadi, Sabtu mengatakan, pemusnahan dilakukan menyusul adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-E rusak atau invalid.
"Seluruh daerah ditugaskan melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing," katanya.
Dalam surat edaran itu juga ada instruksi khusus untuk melakukan pengecekan terhadap KTP-E rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013.
Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, harus dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Tapi untuk KTP-E rusak atau invalid cetakan tahun 2013 ke atas instruksinya hanya digunting. Kenapa perlakuannya tidak sama, ya itu instruksinya dan kami hanya melaksanakan," kata Fitriadi.
Sampai hari ini pihaknya menemukan sekitar 6.500 keping KTP-E rusak atau invalid, tapi yang dimusnahkan baru 500 keping.
Sisanya akan menyusul setelah dilakukan verifikasi data, karena rusak atau invalid selalu dikirim ke pusat. Dia pun tak tahu persis bagaimana perlakukan terhadap KTP-E rusak atau invalid itu selanjutnya.
"Ini instruksi baru cukup pemerintah daerah yang melakukan pemusnahan," katanya.
Kebijakan ini dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam Sistem Administrasi Kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-E yang rusak atau invalid.
"Kami kira instruksi ini memang rentetan apa yang telah terjadi di beberapa tempat. Sebenarnya sudah ada SOP untuk pemusnahan itu dengan cara digunting, cuma mungkin masih ada yang tercecer KTP-E yang rusak itu tidak dilakukan sesuai SOP," demikian Fitriadi.
Baca juga: Polisi periksa 17 saksi KTP elektronik
Baca juga: Tercecernya KTP elektronik timbulkan kekhawatiran kecurangan Pemilu
Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018