Dengan adanya pemusnahan tersebut, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan KTP-el yang rusak

Kudus, Jateng (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membakar sebanyak 25.103 keping KTP elektronik yang rusak atau invalid, Jumat.

Menurut Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, pembakaran puluhan ribu keping KTP elektronik tersebut menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.

Berdasarkan surat edaran tersebut, diperintahkan untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.

"Pemusnahannya bisa dilakukan dengan cara dibakar," ujarnya.

Dengan adanya pemusnahan tersebut, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan KTP-el yang rusak tersebut.

Ia mengatakan KTP-el yang rusak tersebut merupakan KTP yang sudah diganti karena memang ada kerusakan atau mengganti status, pindah tempat tinggal, hingga perubahan foto dengan yang terbaru.

Setelah diganti, kata dia, KTP yang lama tidak terpakai sehingga sesuai dengan surat edaran harus dimusnahkan.

Pembakaran KTP-el tersebut dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil Kudus.

Petugas pembakaran sempat kesulitan menuntaskan pembakaran puluhan ribu keping KTP-el tersebut karena materialnya yang terbuat dari bahan plastik.

Untuk mempercepat pembakaran, Disdukcapil Kudus menyediakan beberapa tong untuk membakar KTP-el rusak tersebut.

Baca juga: KTP ganda di Kudus capai 1.700

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018