Jika nanti ada lagi KTP yang diganti, karena rusak atau kedaluwarsa, langsung dimusnahkan dengan dibuatkan berita acaranya dan secara berkala dilaporkan ke Mendagri

Muara Teweh, Kalteng, (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat memusnahkan 10.381 kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) yang rusak dan invalid.

Pemusnahan KTP itu dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Jainal Abidin dan pejabat lainnya serta Persatuan Wartawan Indonesia setempat di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Muara Teweh, Jumat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara Ledianto mengatakan puluhan ribu KTP-e rusak dan invalid itu terkumpul dan disimpan di gudang sejak tahun 2011 hingga sekarang ini.

"KTP yang dimusnahkan ini sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ, 13 Desember 2018 tentang pemusnahan e-KTP rusak/invalid," katanya.

Ledianto menambahan jika nanti ada lagi KTP yang diganti, karena rusak atau kedaluwarsa, langsung dimusnahkan dengan dibuatkan berita acaranya dan secara berkala dilaporkan ke Mendagri.

Sementara itu, Sekda Barito Utara, Jainal Abidin mengatakan pemusnahan KTP ini dilakukan dengan cara dibakar. Hal ini dilakukan atas perintah Mendagri sebagai antisipasi peluang penyalahgunaan, yang mungkin salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan Pemilu Presiden 2019.

"Pemusnahan puluhan ribu KTP ini segera kita laporkan ke Mendagri," ujarnya.

Ia menambahkan, pada Jumat ini juga dilakukan pemusnahan di semua daerah secara serentak sesuai perintah Mendagri.

Baca juga: KPU Kalteng cemaskan golput pemilu legislatif tinggi

Baca juga: Tercecernya KTP elektronik timbulkan kekhawatiran kecurangan Pemilu

Baca juga: Pengamat: KPU jangan "menutup mata" soal KTP elektronik

Pewarta: Kasriadi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018