"Memang pemerintah terus mendorong terus agar ini bisa diselesaikan, karena itu adalah sebuah payung hukum besar," kata Presiden dalam acara yang berlangsung pukul 08.30 WIB di Ballroom Aceh 1, Hotel Hermes, Banda Aceh.
Ia menjelaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut disusun untuk mencapai tujuan jangka panjang memberdayakan dan mengembangkan pondok pesantren di Tanah Air, yang jumlahnya sekitar 28.000.
"Apabila negara ingin memberikan anggaran kepada pondok pesantren, baik dalam rangka pembangunan pondok, baik, misalnya, untuk guru-guru ngaji yang ada di dalam pondok," ujar Presiden.
Dalam pertemuan dengan para ulama dan pengurus pondok pesantren di Aceh, Presiden juga berbicara mengenai Islam Wasatiyah atau Islam jalan tengah.
"Kalau kami lihat, hampir semua negara yang hadir saat itu mengamini bahwa Islam Wasatiyah adalah sebuah jalan yang baik bagi kita semuanya," katanya merujuk pada acara Konsultasi Tingkat Tinggi Ulama dan Cendekiawan Muslim Dunia tentang Wasatiyah Islam di Istana Bogor pada Mei 2018.
Sebanyak 105 ulama hadir dalam pertemuan yang berlangsung di hotel tempat Presiden bermalam di Banda Aceh. Di antara ulama yang hadir ada Teungku Muhammad Ismi atau Abu Madinah.
Baca juga: Pemerintah akan undang pihak terkait bahas RUU Pesantren
Baca juga: DPR tunggu Pemerintah bahas RUU Pesantren
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018