Jakarta (ANTARA News) - Tim Kampanye Nasional (TKN) Calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin, menjelaskan, mereka akan mulai melaporkan pelanggaran kampanye hitam.
   
"Kami akan penuhi pengadilan dan kepolisian, Bawaslu, sampai DKPP dengan gugatan dan laporan kami agar para penyebar hoax, tim kampanye hitam, maupun para oknum-oknum akan jera tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar KUHP, UU Pemilu dan menjadikan Pemilu 2019 kondusif, luber, dan jurdil," demikian Juru Bicara TKN, Angga Busra Lesmana, dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis malam.
   
Menurut Angga, tim kampanye Jokowi-Amin akan melakukan tindakan menyerang kepada pihak yang menyebarkan kampanye hitam seperti pemasangan sejumlah spanduk di Jakarta Pusat berisi tuduhan dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
   
Angga menambahkan dalam acara Rakornas Direktorat Hukum dan Advokasi, Tim Kampanye Nasional dan Tim Kampanye Daerah akan bersama-sama melaporkan dan menggugat pelanggaran tersebut.
   
"Disampaikan pula "ujaran kebencian, hoax dan penghinaan seharusnya bukan menjadi cara yang baik untuk mendidik  masyarakat. Masyarakat kita harus dididik dengan politik yang baik, politik yang mencerahkan, politik yang menyenangkan," kata dia.
   
Rakornas itu dilaksanakan pada 13-15 Desember 2018 di hotel Acacia, Jakarta, untuk mensolidkan para advokat dan para pejuang hukum di TKN, TKD dan para relawan. 

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018