Jayapura (ANTARA News) - Daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan kedua untuk pemilu 2019 di Provinsi Papua tercatat sebanyak 3.541.017 orang atau mengalami kenaikan sebanyak 2.171 pemilih dari DPT pemilu sebelumnya.
"Penetapan DPT hasil perbaikan kedua itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Provinsi Papua, yang berlangsung di salah satu hotel di kawasan Abepura, Kota Jayapura, pada Rabu (12/12) malam," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tarwinto kepada Antara, di Jayapura, Kamis.
Dia mengatakan dalam DPT hasiol perbaikan kedua itu terungkap jumlah pemilih baru sebanyak 59.253 orang, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat tercatat 49.343 orang.
Selain itu, juga terjadi perbaikan data pemilih sebanyak 28.597 orang yang tersebar di 560 distrik, 5.386 desa/kelurahan dan 15.045 tempat pemungutan suara (TPS).
Dari jumlah DPT itu, sebanyak 272.252 pemilih disampaikan oleh KPU Jayawijaya.
Namun, Bawaslu Papua keberatan dengan jumlah pemilih dari Kabupaten Jayawijaya karena melebihi data agregat kependudukan (DAK) yang berjumlah 270.551 pemilih.
Meskipun jumlah tersebut sesuai data dari Disdukcapil Jayawijaya yang diserahkan 11 Desember lalu.
"Walaupun ada keberatan namun rapat pleno rekapitulasi perbaikan kedua tetap dilaksanakan dan hasilnya akan diserahkan ke KPU Pusat untuk ditetapkan sebagai jumlah pemilih di Papua," kata Tarwinto.
Tarwinto yang membidangi divisi sosialisasi mengatakan dalam pilkada Gubernur Papua 2018 jumlah pemilih tercatat 3.538.845 orang.
"Kenaikan jumlah pemilih itu berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan KPU di daerah bersama aparat Disdukcapil setempat," kata Tarwinto.
Baca juga: KPU Papua: Parpol segera serahkan desain alat peraga
Baca juga: Bawaslu Papua lakukan pencermatan data pemilih
Baca juga: Polisi antisipasi Papua dalam Pemilu 2019
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018