Jakarta (ANTARA News) - Realisasi pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak sejak Januari 2007 hingga 31 Agustus 2007 mencapai Rp22,4 triliun. "Kita mempercepat penyelesaian restitusi, sehingga jumlahnya jadi meledak besar sekali, sampai dengan akhir Agustus 2007 sudah mencapai Rp22,4 triliun," kata Dirjen Pajak, Darmin Nasution. Darmin mengungkapkan hal itu usai mengikuti rapat Pansus RUU Pajak Penghasilan (PPh) DPR yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR/MPR, senayan, Jakarta, Rabu. Menurut Darmin, sesuai dengan yang dijanjikan, pihaknya telah menyelesaikan semua tunggakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang menjadi kewajiban Ditjen Pajak. "Kita sudah menyelesaikan semua tunggakan restitusi pajak. Sebenarnya saya mau menyiapkan press release beberapa hari ke depan," katanya. Ia menyebutkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp22,4 triliun itu merupakan jumlah total antara tunggakan restitusi beberapa tahun sebelumnya dengan realisasi pembayaran yang diajukan wajib pajak dalam tahun 2007 ini. "Angka globalnya Rp22,4 triliun, itu masih campur antara yang tunggakan dengan yang current. Nanti hari Jumat kita jelasin, mudah-mudahan tidak meleset karena kita banyak sekali rapat," katanya. Semua tunggakan restitusi sudah diselesaikan hanya saja memang tidak semua angka yang diajukan oleh wajib pajak disetujui oleh Ditjen Pajak, katanya lagi. "Sebenarnya per 31 Juli 2007, kita sudah menyelesaikan, hanya saja Kanwil Khusus Wajib Pajak Besar minta tambahan waktu sampai 15 Agustus 2007. Yang lain 31 Juli 2007, sudah selesai," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007