Dengan demikian, hingga saat ini, polisi telah menangkap empat tersangka pengeroyokan

Jakarta (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap dua tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan dua anggota Tentara Nasional Indonesia hingga berujung pada kericuhan di Markas Polisi Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Rabu dini hari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan di Jakarta, Kamis, dua tersangka tersebut langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Penangkapan pasangan suami istri IH dan SR dilakukan di Jalan Raya Citayam Gang Laskar, Kecamatan Cipayung, Kota Depok Kamis, sekitar pukul 13.30 WIB oleh tim gabungan Reskrim Mobile (Resmob) dan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, hingga saat ini, polisi telah menangkap empat tersangka pengeroyokan dua anggota TNI, Kapten TNI AL Komarudin dan Prajurit Satu Rivo Nanda di sebuah lahan parkir kawasan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur.

Walau demikian, satu tersangka berinisial D masih dinyatakan buron. Kombes Pol Argo mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum ditangkap petugas.

Tersangka terakhir ini, D, memiliki ciri-ciri kulit berwarna kuning langsat, rambut berwarna hitam, pendek dan lurus, mata cenderung sipit.

“Bagi masyarakat yang melihat tersangka agar menghubungi nomor 0812-131-2006,” tutur Kombes Pol Argo.

Baca juga: Polisi minta tiga DPO pengeroyokan TNI serahkan diri
Baca juga: Polda Metro tangkap dua tersangka pengeroyokan dua anggota TNI
Baca juga: Polda Metro masih hitung kerugian akibat pembakaran Mapolsek Ciracas

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018