Mataram (ANTARA News) - PT Pupuk Kaltim kembali meraih penghargaan Industri Hijau Level 5 sebagai peringkat tertinggi atas komitmen perusahaan menerapkan efisiensi sumber daya dan proses produksi ramah lingkungan.
"Tahun ini merupakan ke delapan kalinya Pupuk Kaltim meraih penghargaan Industri Hijau secara berturut sejak 2010 dan merupakan satu dari 87 perusahaan penerima level 5 di Indonesia dari Kementerian Perindustrian," kata Direktur Produksi Pupuk Kaltim Bagya Sugihartana, melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis.
Bagya Sugihartana menerima penghargaan tersebut dari Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, di ruang garuda gedung Kementerian Perindustrian, di Jakarta, pada 12 Desember 2018.
Penghargaan tersebut sebagai bentuk konsistensi pengelolaan lingkungan dari proses produksi Pupuk Kaltim, yang dinilai mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ia menjelaskan penerapan prinsip industri hijau menjadi komitmen Pupuk Kaltim yang direalisasikan pada berbagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut, di antaranya efisiensi energi dalam menekan emisi, serta meningkatkan kontribusi pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh.
Salah satunya audit Sistem Manajemen Energi ISO 50001, bagian roadmap 2017-2021 untuk sertifikasi sistem manajemen energi pada seluruh pabrik secara bergantian setiap tahun.
"Audit dilaksanakan pada pabrik 1A Pupuk Kaltim, setelah sertifikasi pabrik 3 pada 2017," ujarnya.
Audit sistem manajemen energi, kata dia, juga merupakan wujud kontribusi aktif perusahaan dalam penyelamatan lingkungan melalui peningkatan kinerja energi, meningkatkan daya saing dengan pengurangan biaya energi, memenuhi persyaratan pelanggan, serta pemenuhan ketentuan perundang-undangan.
"Pupuk Kaltim terus berupaya mengelola lingkungan secara baik dan konsisten, dengan menyelaraskan pembangunan industri serta kelestarian fungsi lingkungan hidup, sekaligus memaksimalkan manfaat bagi masyarakat," ucap Bagya.
Pupuk Kaltim, kata dia, juga turut menggagas mitigasi emisi gas rumah kaca (GRK) yang juga dirujuk Kementerian Perindustrian untuk penyusunan pedoman monitoring, reporting dan verifikasi (MRV), guna mendorong seluruh industri pupuk di Indonesia melaksanakan aktivitas serupa.
Termasuk identifikasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)yang mengandung "Technologically enhanced naturally occurring radioactive material (Tenorm).
Identifikasi dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), untuk mengantisipasi gangguan kesehatan karyawan serta lingkungan sekitar, baik akibat paparan eksternal maupun internal.
"Itu hanya beberapa bukti komitmen Pupuk Kaltim, terkait penerapan industri hijau dalam aktivitas perusahaan. Ke depan, upaya tersebut akan terus dikembangkan pada berbagai bidang," kata Bagya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, menyebut penghargaan Industri Hijau sebagai dorongan bagi seluruh perusahaan di Indonesia, agar menerapkan prinsip industri hijau yang kini menjadi tuntutan pasar, seiring tingginya kepedulian pasar akan kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
"Penghargaan ini juga salah satu insentif non-fiskal bagi perusahaan industri manufaktur, yang melakukan upaya signifikan dalam efisiensi penggunaan sumber daya material, energi dan air," kata Airlangga.
Pewarta: Awaludin
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2018