Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Ali Murtopo (AM) yang merupakan tersangka pemberi suap kepada Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna.
"Penyidikan terhadap tersangka AM telah selesai. Hari ini, dilimpahkan barang bukti dan tersangka AM, swasta dalam perkara suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Sidang terhadap Ali Murtopo akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Rencananya untuk kepentingan persidangan, tersangka akan dititipkan penahanannya di Lapas di Surabaya pada Senin (17/12)," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK pada 11 Oktober 2018 telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi.
Dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo (AM) dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendid|kan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Selain itu, Rendra juga telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi.
Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla (EAT) dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa 66 orang saksi telah diperiksa untuk ketiga tersangka tersebut.
"Masing-masing tersangka juga telah diperiksa sekurangnya dua kali sebagai tersangka," kata dia.
Unsur saksi terdiri dari pejabat dan PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Malang, dan unsur swasta lainnya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018