Perilaku biadab di Papua tidak bisa dibiarkan, kita cinta NKRI. Kita ingin bangsa ini tetap utuh dan kita tidak ingin bangsa ini terkoyak oleh gerakan bersenjata apapun termasuk teroris dan separatis."Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Sukamta menilai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sudah tepat dikatakan sebagai kelompok teroris sehingga dalam memberantasnya sepatutnya melibatkan TNI dengan payung hukum UU Anti-terorisme.
"Menurut saya, KKB ini sudah masuk ke dalam cakupan tindak pidana terorisme," kata Sukamta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan UU Terorisme yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme.
Menurut dia dalam Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, peran TNI dalam memberantas terorisme ini dimasukkan ke dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Itu tindak lanjut dari UU TNI dan UU Pemberantasan terorisme," ujarnya.
Dia mengatakan dalam UU Terorisme disebutkan yang dimaksud terorisme adalah tindakan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
Selain itu dalam UU tersebut juga disebutkan maksud terorisme tindakan yang menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
"Perilaku biadab di Papua tidak bisa dibiarkan, kita cinta NKRI. Kita ingin bangsa ini tetap utuh dan kita tidak ingin bangsa ini terkoyak oleh gerakan bersenjata apapun termasuk teroris dan separatis," ujarnya.
Sukamta yang merupakan anggota Komisi I DPR RI itu menilai tindakan KKB di Papua termasuk separatis dan teroris yang merongrong kedaulatan NKRI.
Menurut dia, berbicara kedaulatan, kita harus benar-benar bergerak cepat dan tegas agar gerakan ini tidak semakin meluas dan berlarut-larut yang bisa menimbulkan korban lagi baik korban dalam arti negara atau warga.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018