Jakarta ANTARA News) - Pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Anggota Komisi VII DPR fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih senilai Rp4,75 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Lucas Prakoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Kotjo divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menambah panjang daftar anggota DPR RI yang terlibat tindak pidana korupsi. Hal yang meringantkan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulani perbuatan," tambah hakim.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Kotjo untuk membuka sejumlah rekening yang diblokir KPK.
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo berkaitan dengan pencabutan pemblokiran di dalam rekening-rekening terdakwa. Memerintahkan penuntut umum KPK untuk mengajukan permohonan kepada Bank BCA agar bank tersebut mencabut pemblokiran terhadap rekening BCA tersebut," kata hakim Lukas.
Pemberian uang ke Eni baru diberikan pada 13 Juli 2018 sejumlah Rp500 juta melalui Audrey Ratna Justianty. Sesaat setelah Audrey menyerahkan uang itu kepada Tahta, petugas KPK mengamankan Kotjo, Eni Maulani, Tahta dan Audrey.
"Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo memberikan uang kepada anggota DPR Eni Maulani Saragih dengan maksud untuk mempercepat mendapat proyek IPP PLTU Riau 1, dimana terdakwa punya 2 kapasitas yaitu pertama sebagai pemilik PT BNR dan PT Samantaka Batubara dan kedua sebagai agen yang ditunjuk CHEC Ltd. Pemberian uang dari terdakwa kepada Eni adalah agar Eni berbuat bertentangan kewajibannya meski Eni tidak punya kewenangan untuk penentuan pelaksanaan proyek-proyek PLN, tapi terdaka tahu Eni dapat memperlancar untuk mendapatkan proyek PLTU MT Riau 1," jelas hakim.
Atas putusan itu, Kotjo langsung menyatakan menerima.
"Seperti dalam pledoi saya menerima putusan ini, saya tidak mau banding," kata Kotjo.
Sedangkan JPU KPK meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
Baca juga: KPK limpahkan Eni Maulani Saragih ke penuntutan
Baca juga: KPK panggil empat saksi untuk Idrus Marham
Baca juga: Ketua PN Jakarta Pusar akan pimpin sidang Eni Saragih
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018