Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menghapus kewajiban pembayaran fiskal bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri pada 2010. "Pembayaran fiskal luar negeri akan dihapus pada tahun 2010," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Pansus RUU Pajak Penghasilan (PPh) DPR di Jakarta, Rabu. Dalam rapat yang dipimpin ketua Pansus RUU PPh DPR, Melchias Mekeng, Menkeu menyebutkan penghapusan pembayaran fiskal ke luar negeri merupakan satu dari 28 perubahan penting dari RUU PPh yang akan dibahas DPR bersama pemerintah. Meskipun waktunya sempit, pemerintah mengharapkan pembahasan RUU PPh itu dapat diselesaikan pada tahun ini. "Kami berharap dapat diselesaikan 2007 karena dalam penyusunan RAPBN 2008 kami telah memasukkan faktor apabila UU PPh sudah diterapkan, terutama yang berkaitan dengan rate atau tarif PPh yang mengalami penurunan, baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan," katanya. Ia menyebutkan, pihak Ditjen Pajak sudah melakukan antisipasi jika UU tentang PPh yang baru dapat diselesaikan pembahasannya di 2007 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2008.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007