Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara uji materi Pasal 80A UU 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dimohonkan oleh Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti.

"Mahkamah akan memutus perkara nomor 94/PUU-XV/2017 terkait UU Ormas," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Kamis.

Pemohon dari perkara ini merupakan aktivis pekerja Indonesia yang menyatakan diri selama ini aktif memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja Indonesia.

Para pemohon kemudian hendak membentuk ormas, namun merasa terhalang dengan berlakunya pasal a quo.

Adapun Pasal 80A UU 16/2017 menyatakan bahwa pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Para pemohon juga menilai ketentuan Pasal 80A UU Ormas tersebut berkaitan pula dengan pencabutan badan hukum ormas dengan pembubaran tanpa melalui proses pengadilan (process due of law).

Hal ini menurut para pemohon telah mengesampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia dan bertolak belakang dengan asas menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.

Atas dalil-dalil tersebut, pada meminta MK menyatakan ketentuan a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Kejaksaan Agung siap hadapi para penggugat UU Ormas di MK
Baca juga: MK kabulkan pencabutan permohonan uji Perppu Ormas
Baca juga: DPR: UU Ormas untuk pengaturan lebih lanjut

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018