Potensi jasa konsultansi non konstruksi sangat besar perlu mendapat perlindungan undang-undangJakarta (ANTARA News) - Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) mendesak kepada pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk segera menerbitkan undang-undang jasa konsultansi.
"Undang-undang ini penting sebagai landasan bagi anggota kami yang bukan dari konstruksi agar mendapat dasar hukum yang lebih kuat," kata Ketua Umun Dewan Pimpinan Nasional Inkindo, Peter Frans di Jakarta, Selasa, setelah sebelumnya memimpin rapat kerja organisasi ini.
Frans menjelaskan kehadiran undang-undang ini sangat penting, sehingga dimasukan ke dalam salah satu roadmap "Menuju Inkindo Emas 2030" yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggota Inkindo.
Menurut dia, untuk konsultan di sektor konstruksi selama ini sudah memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang di dalamnya mengatur kewajiban bagi penyelenggara jasa konsultansi untuk memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keahlian (SKA). Maka hal serupa juga dituntut juga bagi konsultansi di sektor non konstruksi.
"Sementara ini, kebijakan penyelenggara jasa konsultan non konstruksi masih menginduk ke Bappenas, namun ke depannya segera diterbitkannya UU jasa Konsultansi sebagai payung hukumnya," jelas dia.
Peter mengatakan, peluang jasa konsultansi non konstruksi sangat besar. Bahkan melebihi jasa konsultansi konstruksi. Hampir seluruh kementerian/ lembaga pemerintah baik di pusat maupun daerah memerlukan layanan jasa konsultansi non konstruksi meliputi bidang pengembangan pertanian dan perdesaan, transportasi, telematika, kepariwisataan, perindustrian, perdagangan, pertambangan, energi, keuangan, pendidikan, kesehatan, kependudukan, serta rekayasa industri.
"Coba bandingkan dengan jasa konsultansi konstruksi yang lebih banyak terkonsentrasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perhubungan. Dalam beberapa proyek, nilai paket jasa konsultansi non konstruksi bahkan bisa jauh lebih besar dibanding jasa konsultansi konstruksi," katanya.
Peter menambahkan sementara menunggu proses terbitnya undang-undang jasa konsultansi yang memang memerlukan waktu panjang, perlu diterbitkan peraturan presiden yang mengatur Billing Rate Konsultan non kontruksi yang mengacu pada Standar Billing Rate minimal Inkindo.
Dalam pekerjaan pemberdayaan masyarakat, misalnya, nilai kontraknya bisa mencapai lebih dari Rp100 miliar dan bersifat tahun jamak (multi-years). Ini adalah nilai kontrak yang sangat jarang ditemui untuk proyek-proyek jasa konsultansi konstruksi pada umumnya. Meskipun peluang pasarnya sangat besar, namun belum memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-undang yang mengaturnya belum ada. Akibatnya, banyak pekerjaan diambil oleh konsultan asing.
Belum adanya payung hukum juga menimbulkan beberapa ekses dalam proses pengadaan jasa konsultansi non konstruksi. Di antaranya tidak memenuhi norma-norma pekerjaan jasa konsultansi profesional, jelas Direktur Eksekutif Inkindo, Yudi Setiabudi.
Contohnya jelas dia, ada proyek pemberdayaan masyarakat yang dibiayai oleh Bank Dunia. Awalnya merupakan pekerjaan konsultansi namun dalam perkembangannya menjadi pekerjaan non consulting services (NCS).
Dalam skema NCS, fungsi konsultan dimarjinalkan, hanya sebagai “juru bayar” karena tenaga ahli direkrut langsung oleh pengguna jasa. Kerap adanya banting bantingan harga sehingga membuat proyek NCS rawan gagal, karena "management fee" yang diberikan tidak layak, ungkap Yudi.
Baca juga: Inkindo: Profesi konsultan rentan terjerat persoalan hukum
Baca juga: Praktisi : Konsultan kecil di daerah layak diproteksi
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018