Jakarta, 19 September 2007 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) pada tanggal 5 September 2007 melalui Peraturan Menkeu Nomor 102/PMK.04/2007, Nomor 103/PMK.04/2007 dan Nomor 104/PMK.04/2007 menetapkan pembebasan Bea Masuk (BM) atas (i) impor obat-obatan yang dibiayai dengan menggunakan anggaran pemerintah (APBN atau APBD) yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, (ii) impor buku ilmu pengetahuan, dan (iii) impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 5 Oktober 2007. Impor obat yang diberikan pembebasan BM dilaksanakan oleh departemen/lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang terkait dengan penanganan program kesehatan, dinas yang menangani bidang kesehatan, rumah sakit, atau pihak ketiga berdasarkan perjanjian/ kontrak kerja antara departemen/ LPND/ dinas atau pihak ketiga. Sedangkan impor buku ilmu pengetahuan yang diberikan pembebasan BM meliputi (i) buku ilmu pengetahuan dan teknologi, (ii) buku pelajaran umum, (iii) kitab suci, (iv) buku pelajaran agama, dan (v) buku ilmu pengetahuan lainnya. Pembebasan BM dimaksud dikecualikan terhadap buku yang diimpor dengan menggunakan bahasa Indonesia. Barang impor untuk keperluan olahraga yang mendapatkan pembebasan BM, semata-mata hanya dipergunakan oleh induk organisasi olahraga nasional berdasarkan program kegiatan yang ditetapkan oleh KONI. Sementara itu, Menkeu menetapkan juga Peraturan Menkeu Nomor 101/PMK.04/2007 yang memberikan pembebasan BM atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Pembebasan BM ini diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah. Selanjutnya, ditetapkan pula Peraturan Menkeu Nomor 105/PMK.04/2007 yang memberikan pembebasan BM atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan. Pembebasan BM tersebut diberikan kepada orang yang melakukan pengembangbiakan dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan. Selain itu, melalui Peraturan Menkeu Nomor 106/PMK.04/2007. Menkeu menetapkan pembebasan atas impor kembali barang yang telah diekspor yaitu pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya diekspor dalam kualitas yang sama, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian. Ketiga peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2007. Pada saat ketiga Peraturan Menkeu dimaksud mulai berlaku, maka Keputusan Menkeu Nomor 136/KMK.05/1997, Nomor 135/KMK.05/1997 dan Nomor 133/KMK.05/1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007