Camat Penjaringan Mohammad Andri di Jakarta, Kamis pagi, mengatakan penataan bantaran Kali Karang sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk memanfaatkan sekitar 11 persen area lahan sebagai fasilitas ruang interaktif warga, sarana olah raga (jogging track), perparkiran dan pusat kuliner. Proses perizinan dilaksanakan sesuai aturan melalui PTSP tingkat provinsi.
"Jadi di area kulinernya itu juga akan menampung pedagang kecil mandiri (PKM) binaan Suku Dinas KUKMP dan UKM serta PKL," kata Andri.
Dijelaskannya penataan akan membuat kawasan lebih indah dan tertata. Keberadaan area parkiran juga akan mengatasi persoalan parkir liar di sepanjang jalan Pluit Karang Indah Timur.
"Konsep penataannya menyeluruh dan mengembangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat," kata Andri.
Sementara itu pengamat Jakarta Saiful Jihad mengatakan sarana olahraga untuk warga harus menjadi prioritas. "Penataan Kali Karang itu positif dan bagus. Karena lahan kosong dan nganggur harus dimanfaatkan," katanya.
Apalagi kata Saiful dalam penataan tersebut ada pemberdayaan UKM dan PKL binaan. "Kalau menolak yah artinya mereka sama saja membunuh nasib wong cilik," ucapnya.
Saiful yakin Kali Karang menjadi sarana wisata warga. "Dulu itu di sana tempat sarang ular dan semak belukar. Kini, jadi sarana olahraga yah bagus dong jadi jangan dipolitisir. Apalagi bisa menambah pendapatan daerah," katanya.
Baca juga: Jakarta Utara akan maksimalkan penanganan rob
Baca juga: BPBD: Rob genangi wilayah Penjaringan
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018