"Penertiban dilakukan bekerja sama Satpol-PP Pemkab Pamekasan dan serentak dilakukan di semua kecamatan di Kabupaten Pamekasan," kata Komisioner Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus di Pamekasan, Kamis pagi.
Ia menjelaskan, penertiban serentak tersebut dilakukan Rabu (12/12) dan di Kota Pamekasan ada beberapa titik yang ditetapkan sebagai zona terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Masing-masing Jalan Jokotole, Jalan Talang Siring, yakni mulai pertigaan Asem Manis sampai dengan pertigaan Jalan Raya Tambung, dan di sepanjang Jalan Bonorogo, Pamekasan.
"Ini untuk wilayah timur, Kota Pamekasan," kata Sukma.
Untuk sebelah barat, zona terlarang pemasangan alat peraga kampanye, meliputi, Jalan Kabupaten, Jalan Amin Djakfar, Jalan Mandilaras, Jalan Pintu Gerbang, Jalan Dirgahayu dan Jalan Raya Nyalabu.
Untuk wilayah utara, zona terlarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi, Jalan KH Agussalim, Jalan Stadion, Jalan Kesehatan, Jalan Sersan Mesrul, Jalan Ronggosukowati dan Jalan Nyalaran.
Sedangkan untuk sebelah selatan, zona terlarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi, Jalan Trunojoyo, Jalan Niaga, Jalan Seruni, Jalan Purba, Jalan R Abdul Azis dan Jalan Segara, Pamekasan.
"Jadi penertiban alat peraga kampanye yang kami lakukan adalah mengacu kepada ketentuan zona terlarang ini," ujar Sukma, menjelaskan.
Ketentuan zona terlarang ini, mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan tentang petunjuk teknis penempatan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye pemilu 2019.
Baca juga: Warga dukung penertiban alat peraga kampanye
Baca juga: Panwaslu Malang "obrak-abrik" alat peraga kampanye caleg
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018