Jakarta (ANTARA News) - Penerbitan paspor elektronik diperluas dari hanya sembilan kantor Imigrasi di Jakarta dan sekitarnya menjadi 27 kantor Imigrasi yang tersebar di berbagai daerah.
"Ini akan memudahkan orang karena kecenderungan orang ternyata meminta paspor elektronik karena ini juga sudah sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO)," kata Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu.
Kantor Imigrasi yang dapat menerbitkan paspor elektronik sebelumnya adalah Batam, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Soekarno-Hatta, Tanjung Priok dan Surabaya
Sementara 18 kantor Imigrasi yang mulai dapat menerbitkan paspor elektronik adalah Medan, Ngurah Rai, Manado, Balikpapan, Malang, Surakarta, Tanjung Perak, Makassar, Polonia, Tangerang, Bandung, Bogor, Semarang, Yogyakarta, Banda Aceh, Jayapura, Depok dan Bekasi.
Namun, blanko paspor elektronik belum tentu selalu tersedia di setiap kantor Imigrasi tersebut sehingga pemohon perlu memastikan terlebih dahulu.
Yasonna Laoly menuturkan pihaknya sedang melakukan restrukturisasi perbaikan perangkat lunak dan keras untuk membantu Ditjen Imigrasi menjalankan sistem baru.
"Tahun ini saja sekitar 37.889 juta lalu lintas masuk dan keluar belum lagi urus paspor, belum lagi yang visa. Itu kan beban sistem kita itu berat," tutur dia.
Ditjen Imigrasi melakukan uji coba sistem informasi manajemen keimigrasian versi baru di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Oktober 2018.
Selain itu, implementasi dan uji coba aplikasi antrean paspor versi kedua yang telah dilakukan di Bali dan Sulsel akan diterapkan di seluruh kantor Imigrasi.
"Kami sedang dalam tahap perbaikan hardware dan software dalam proses. Nanti kalau sudah selesai kami harapkan kecepatan sistem kami ini akan lebih baik lagi," kata Yasonna.
Adapun selama 2018, sebanyak 217.550 paspor elektronik telah diterbitkan, sementara untuk paspor 48 halaman sebanyak 2.766.904 dan paspor 24 halaman sebanyak 199.497.
Baca juga: 5.785 permohonan paspor ditunda selama 2018
Baca juga: Ibadah haji jadi modus operandi TKI ilegal
Baca juga: Imigrasi Jakbar membuka layanan paspor bagi penyandang disabilitas
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018