Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian menyatakan pengusutan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha gula, Gunawan Jusuf, masih berjalan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo memastikan penyidikan kasus tak terhenti karena polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti tambahan melibatkan pihak lain, termasuk otoritas pemerintah negara lain.

"Melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Dirjen AHU Kemenkumhan dan jalur Egmont Group," kata Dedi di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan berbagai data ini harus diminta dulu sebagai bukti untuk konstruksi hukum tentang perbuatan tindakan penggelapan. "Penyidik masih terus mengejar itu dalam rangka untuk mempercepat proses pembuktiannya," tuturnya.

Dedi mengatakan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi. Namun ia menegaskan hal yang terpenting adalah koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya untuk meminta data ke Pemerintah Singapura dan Hongkong.

"Penyidikan sudah berjalan dari Juni 2018, namun ada beberapa alat bukti yang perlu diminta dari Singapura dan Hongkong karena langkah penyidik harus betul-betul penguatan alat bukti," katanya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan pihaknya sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke Kejaksaan Agung. Namun SPDP yang dikirimnya ditolak oleh Kejaksaan Agung.

Dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo yang direktur utamanya saat itu, Gunawan Jusuf.

Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk time deposit. Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini.

Sementara itu, pengacara Toh Keng Siong, Denny Kailimang mengatakan akan menunggu apapun keputusan polisi atas laporan kliennya itu. "Kami tunggu konfirmasi resmi dari penyidiknya," Denny.
Baca juga: Bareskrim diminta tidak ragu tetapkan Gunawan Jusuf sebagai tersangka
Baca juga: Pakar: Praperadilan tidak hambat penetapan tersangka TPPU

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018