Jakarta (ANTARA News) - Presenter Mandala Abadi "Shoji" dan calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Lucky Andriani didakwa melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum saat melakukan kampanye.

Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, menyebut Mandala dan Lucky yang merupakan caleg DPR RI nomor lima dapil Jakarta Selatan dan DPRD DKI nomor enam dapil Jakpus diduga melakukan politik uang dalam kampanye tatap muka di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada tanggal 19 Oktober 2018.

Mandala dan Lucky diduga membagikan kupon yang bergambarkan nama mereka dan lambang PAN.

"Di belakangnya ada semacam janji seandainya terpilih diundi umrah dan door prize," jelas Andri

Hadiah umroh untuk satu atau dua orang dengan jumlah uang sekitar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta hasil dari patungan Mandala dan Lucky.

Andri mengatakan kampanye kedua caleg PAN tersebut melanggar Pasal 523 ayat 1, Pasal 280 ayat 1 huruf j, UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta.

Sementara itu, kuasa hukum Mandala, Muhammad Rullyandi mengatakan pihaknya akan menempuh segala upaya untuk mendapatkan keadilan.

Sidang dakwaan perkara bernomor Reg. Perk. No PDM-905/JKTPS/12/2018 itu dihadiri oleh Hakim Ketua Desbenneri Sinaga, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra, terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriani beserta kuasa hukum, dan Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat.

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018