Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang diajukan oleh perseorangan warga negara bernama Alungsyah.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Rabu.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga permohonan tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.
"Seandainya pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK, permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diajukan kembali karena dalil tersebut sudah pernah diputus Mahkamah dengan putusan bernomor 129/PUU-VII/2009 bertanggal 2 Februari 2010.
Sebelumnya, MK pernah menguji ketentuan penundaan uji materiil dalam UU MK, namun putusan dalam perkara tersebut dinilai pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam permohonannya, pemohon menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).
Uji materiil tersebut harus mengalami penundaan atas dasar pemaknaan terhadap frasa "undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut" dalam pasal a quo.
Padahal pemohon menilai norma yang diujikan ke MA tidak memiliki keterkaitan dengan norma yang sedang diujikan di MK, sehingga dianggap telah merugikan.
Pemohon juga menekankan bahwa di kemudian hari, pemohon berpotensi mengalami ketidakpastian hukum dari keberadaan pasal a quo.
Baca juga: MK tolak permohonan uji UU Ketenagakerjaan
Baca juga: MK tolak uji materi UU BUMN
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Rabu.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga permohonan tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.
"Seandainya pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK, permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diajukan kembali karena dalil tersebut sudah pernah diputus Mahkamah dengan putusan bernomor 129/PUU-VII/2009 bertanggal 2 Februari 2010.
Sebelumnya, MK pernah menguji ketentuan penundaan uji materiil dalam UU MK, namun putusan dalam perkara tersebut dinilai pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam permohonannya, pemohon menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).
Uji materiil tersebut harus mengalami penundaan atas dasar pemaknaan terhadap frasa "undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut" dalam pasal a quo.
Padahal pemohon menilai norma yang diujikan ke MA tidak memiliki keterkaitan dengan norma yang sedang diujikan di MK, sehingga dianggap telah merugikan.
Pemohon juga menekankan bahwa di kemudian hari, pemohon berpotensi mengalami ketidakpastian hukum dari keberadaan pasal a quo.
Baca juga: MK tolak permohonan uji UU Ketenagakerjaan
Baca juga: MK tolak uji materi UU BUMN
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018