Jakarta (ANTARA News) - Ketua Lembaga Studi Hukum Indonesia (LSHI) Dr Laksanto Utomo meminta pemerintah untuk lebih transparan dalam menindaklanjuti jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 di Tanjung Pakis, Karawang, 29 Oktober lalu.
Transparansi itu dibutuhkan, karena publik, menurut Laksanto, perlu tahu sejauh mana insiden tersebut ditangani pemerintah, mengingat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengeluarkan laporan awal jatuhnya pesawat pada medio November.
"Publik berhak mengetahui informasi yang transparan dan akurat tentang tingkat kelaikan pesawat Lion Air, mengingat jumlah armadanya yang terbilang banyak, apakah semua pesawatnya yang menguasai seluruh rute penerbangan di Indonesia itu sudah sesuai standar apa belum," tutur Laksanto bernada retoris dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, pemerintah sebaiknya bersikap tegas terhadap Lion Air apabila maskapai tersebut terbukti lalai atau menyalahi prosedur.
"Pemerintah cq Kementerian Perhubungan tidak boleh menunjukkan kesan ragu-ragu dalam memberi sanksi. Sebabnya dalam kasus serupa yang dialami Adam Air dan Air Asia, sikap pemerintah tampak tegas," sebut Laksanto.
Dalam kesempatan sama, Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof Faisal Santiago mengatakan usai jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 di Tanjung Pakis, Karawang, pemerintah perlu lebih mewaspadai maskapai penerbangan yang terlihat cepat melakukan ekspansi usaha.
"Misalnya, Lion Air sempat membuat perjanjian pembelian ratusan pesawat, tetapi dibalik itu pemerintah cq Kementerian Perhubungan sebagai regulator perlu memeriksa kesiapan mereka, khususnya terhadap aspek keselamatan seperti maintenance (perawatan), kesiapan kru," kata Faisal.
Secara terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Udara 2002-2005 Marsekal (Purn) Chappy Hakim, menjelaskan bahwa pemerintah hingga saat ini belum dapat mengambil sikap atau membuat kebijakan terkait jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP, walaupun KNKT telah melansir laporan awal terkait insiden tersebut.
Usai berbicara dalam diskusi bertajuk "Menggugat Tanggung Jawab Pemerintah dan Lion akibat Jatuhnya Lion Air JT-610" yang digelar LSHI di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Rabu, Chappy mengatakan pemerintah tetap harus menunggu laporan lengkap KNKT sebelum menyatakan sikap ataupun mengeluarkan sanksi untuk operator.
Baca juga: Pengamat nilai pemerintah perlu waspadai maskapai penerbangan cepat berekspansi
Baca juga: AXA Mandiri bayarkan klaim asuransi Rp1,5 miliar korban Lion Air
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018