Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, menyambut baik wacana dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) terkait kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP-E) yang tercecer di beberapa tempat.

Karena itu dia menilai usulan pembentukan Pansus tersebut akan dipertimbangkan dengan baik karena masalah tersebut terus terjadi berulang kali.

"Ya wacana pembentukan Pansus disampaikan Ketua DPR, tentu Pimpinan DPR lebih memahami, lebih mengerti. Kami mengapresiasi niat dan maksud baik Ketua DPR untuk dibentuknya Pansus KTP-elektronik ini," kata Riza di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan di internal Komisi II DPR belum dirapatkan terkait wacana pembentukan Pansus KTP-E tersebut namun akan dibahas secara khusus.

Menurut dia, ide pembentukan Pansus KTP elektronik dari ketua DPR dan disambut baik Wakil Presiden, Jusuf Kalla, perlu dipertimbangkan dengan baik.

"Segera dalam pekan ini Komisi II DPR akan mengundang Kementerian Dalam Negeri, mudah-mudahan bisa bertemu," ujarnya.

Dia mengatakan, Komisi II DPR juga akan mempertanyakan kepada Kemendagri terkait aturan UU bahwa batas waktu warga negara harus memiliki KTP elektronik atau paling tidak telah melakukan perekaman pada 31 Desember 2018.

Menurut dia, semua warga negara yang telah memiliki hak pilih harus sudah memiliki KTP Elektronik dan berdasarkan data pemerintah tinggal tiga persen masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik.

"Menurut pemerintah tinggal 3 persen yang belum, kami dukung untuk segera diselesaikan dan kami berdoa semoga cepat selesai," katanya.

Riza mengatakan secara pribadi dirinya tidak yakin target tanggal 31 Desember 2018 bisa diselesaikan karena masih banyak warga negara di luar negeri bahkan di Papua baru 40 persen yang memiliki KTP elektronik.

Karena itu dia berharap pemerintah bekerja keras untuk membuktikan komitmennya agar batas waktu tersebut tercapai.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018