Sidoarjo (ANTARA News) - Ratusan pengungsi korban lumpur Lapindo yang kini masih bertahan di pengungsian Pasar Baru Porong terancam tidak mendapatkan ganti rugi setelah Lapindo dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sepakat akan menetapkan batas akhir penyerahan berkas bukti kepemilikan tanah dan rumah mereka. Informasi yang dihimpun ANTARA News, Selasa menyebutkan, terancamnya mereka tak mendapat uang muka 20 persen ganti rugi, karena ratusan warga Desa Renokenongo Porong, Sidoarjo korban lumpur Lapindo yang masih bertahan di pengungsian PBP tetap "ngotot" meminta Lapindo dan pemerintah memberikan ganti rugi 50 persen. Hal itu karena Lapindo dan pemerintah melalui BPLS hingga kini tetap berpedoman pada Perpres No14 Tahun 2007 terkait pembayaran uang muka ganti rugi 20 persen dari nilai total ganti rugi. Sementara itu pemerintah Sidoarjo sendiri kini terkesan tidak menghiraukan nasib pengungsi korban lumpur di PBP, karena dinilai tidak mematuhi Perpres No 14 Tahun 2007. Pitanto, salah satu warga korban lumpur yang masih bertahan di PBP mengaku selama ini tidak ada perhatian atau upaya pendekatan dari pemerintah, terkait upaya mencari solusi dengan adanya tuntutan warga Desa Renokenongo yang meminta uang muka ganti rugi 20 persen. "Kami merasa dianaktirikan oleh pemerintah dan Lapindo, karena menolak uang kontrak rumah dan uang muka ganti rugi 20 persen," katanya. Menurut dia, kalaupun akhirnya Lapindo tidak mau memberikan bantuan ganti rugi apapun kepada korban lumpur yang masih "ngotot" bertahan di PBP, mereka akan mendesak kepada Lapindo untuk membersihkan rumah tempat tinggal mereka dari genangan lumpur. Meski sebagian warga pengungsi ada yang mau menerima uang kontrak dan uang muka ganti rugi 20 persen, namun Pitanto bersama ratusan warga lainnya lebih memilih tetap tinggal di pengungsian PBP hingga ada solusi dari pemerintah maupun Lapindo. "Kami menganggap apapun penderitaan yang terjadi saat ini adalah cobaan dari Allah dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan ini," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007