Jakarta (ANTARA News) - UU No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (MA) dimohonkan untuk diujimateriil ke Mahkamah Konstitusi. Pada sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Selasa, pemohon yang mengatasnamakan CV Sungai Bendera Jaya memohon uji materiil pasal 45A ayat 2 huruf c dan ayat 3 UU MA yang mengatur tentang pembatasan kasasi perkara Tata Usaha Negara (TUN). Pasal 45A ayat 2 huruf c dan ayat 3 UU MA mengatur perkara TUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan tidak dapat dikasasi. Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Tombur Ompu Sunggu, menyatakan berlakunya pasal dalam UU MA tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya. Tombur menjelaskan, CV Sungai Bendera Jaya berperkara di PN TUN Samarinda, Kalimantan Timur, karena menggugat SK yang dikeluarkan oleh Bupati Kutai Timur soal pencabutan izin usaha sarang burung kepada perusahaan tersebut. "Awalnya Bupati memberikan izin pengelolaan selama tiga tahun. Tetapi, baru berjalan satu tahun, izinnya dicabut dan diberikan kepada perusahaan lain," kata Tombur. Perkara di PN TUN Samarinda dimenangi oleh CV Sungai Bendera Jaya. Namun, saat di tingkat banding, PT TUN DKI Jakarta membatalkan putusan PN TUN Samarinda. "Kami ingin kasasi, tetapi ternyata tidak bisa karena terganjal aturan dalam UU MA," ujar Tombur. Adanya pasal 45 ayat 2 huruf c dan ayat 3 UU MA, menurut dia, telah merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapat kepastian hukum. Untuk itu, pemohon meminta agar MK menyatakan pasal dalam UU MA yang dimohonkan untuk diujimateriil itu bertentangan dengan pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Majelis Hakim konstitusi yang menggelar sidang panel pemeriksaan meminta pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. Majelis Hakim yang diketuai HAS Natabaya menilai permohonan yang diajukan tidak cermat dan kabur. Menurut Natabaya, pemohon belum bisa mengajukan dalil bahwa CV Sungai Bendera Jaya termasuk badan hukum yang dapat mengajukan permohonan uji materiil suatu UU ke MK. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007