Jakarta (ANTARA News) - Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas pembebasan bea masuk (BM) bagi impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan melalui Peraturan Menkeu No. 101/PMK.04/2007. Menurut Kabiro Humas Depkeu, Samsuar Said, Jakarta, Selasa, pembebasan BM itu diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah. Selain itu, Menkeu juga memberi pembebasan BM atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan dan perikanan melalui PMK No. 105/PMK.04/2007. Pembebasan BM tersebut diberikan kepada orang yang melakukan pengembangbiakan dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan. Sedangkan melalui PMK No.106/PMK.04/2007, Menkeu membebankan BM nol persen atas impor kembali barang yang telah diekspor, yaitu pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya diekspor dalam kualitas yang sama untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, atau kepentingan pengujian. "Ketiga peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2007," kata Samsuar. Dengan berlakunya ketiga PMK tersebut, maka peraturan-peraturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menkeu No.136/KMK.05/1997, KMK No.135/KMK.05/1997, dan KMK No.133/KMK.05/1997 tidak berlaku kembali.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007