Jakarta (ANTARA News) - Menkeu Sri Mulyani Indrawati mewajibkan Dana Pensiun (Dapen) menyampaikan laporan teknis tahunan kepada Depkeu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan terhadap industri dana pensiun. Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, di Jakarta, Selasa, mengatakan laporan teknis yang dimaksud dalam Peraturan Menkeu No.100/PMK.04/2007 tertanggal 5 September 2007 itu harus menyajikan informasi mengenai kepesertaan dan kegiatan operasional Dapen bersangkutan selama satu tahun penuh, dari 1 Januari hingga 31 Desember. Jika dapen didirikan setelah ketentuan ini berlaku, maka periode kegiatan dihitung dari tanggal pengesahan pendirian Dapen bersangkutan oleh Menkeu hingga 31 Desember. Dia mengatakan, laporan tersebut harus disusun sesuai dengan peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), serta standar informasi yang wajib dimuat dan pernyataan kelengkapan dan kebenaran data yang disertai format digital. Laporan teknis tersebut, tambah Samsuar, harus diserahkan paling lambat akhir bulan ketiga setelah berakhirnya periode kegiatan dan ditujukan kepada Menkeu cq. Kepala Bapepam-LK. Atas keterlambatan penyerahan laporan teknis tersebut, Dapen akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp300.000 per tiap hari keterlambatan dengan jumlah denda maksimal Rp100 juta.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007