Oleh karena itu, Bea Cukai memandang perlu untuk melakukan pembatasan per hari per orang penerima barang kiriman
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan sistem anti-splitting untuk memberantas modus pemecahan nilai barang kiriman telah menyelamatkan penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar kurang lebih Rp4 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Selasa, mengatakan perkiraan jumlah ini berdasarkan sekitar 72.592 Consignment Notes (CN) yang terdeteksi oleh sistem "anti-splitting" sejak pertengahan Oktober 2018.
Heru mengatakan program ini lahir karena beberapa oknum memanfaatkan batas penyesuaian nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman lewat e-commerce dari sebelumnya 100 dolar AS menjadi 75 dolar AS per hari.
Modus oknum tersebut adalah memanfaatkan batas penyesuaian dengan memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman dan dibawah "de minimis value" dalam hari yang sama dengan jumlah sangat ekstrim yaitu mencapai 400 kiriman dalam satu hari oleh penerima yang sama.
"Oleh karena itu, Bea Cukai memandang perlu untuk melakukan pembatasan per hari per orang penerima barang kiriman," ujarnya.
Selain itu, otoritas Bea Cukai memperlihatkan nilai barang impor "e-commerce" melalui barang kiriman naik sekitar 19,03 persen dibanding tahun sebelumnya.
Hingga November 2018, nilainya telah mencapai 448,4 juta dolar AS dengan jumlah dokumen tercatat sebanyak 13,8 juta dokumen.
Untuk penegakan perubahan peraturan, institusi Bea Cukai juga menerapkan "smart system" berupa sistem validasi dan verifikasi anti-splitting dalam aplikasi impor barang kiriman dengan menggunakan alogaritma khusus pada nama dan alamat penerima barang yang tercantum pada dokumen pengiriman.
Dengan adanya sistem ini, maka komputer pelayanan dapat mengenali secara otomatis nama-nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Baca juga: 1 Januari 2019, Bea Cukai berlakukan secara penuh sistem aplikasi terintegrasi PLB
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018