Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan belum mendapatkan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, guna mengungkap pelaku penyiraman zat kimia.

"Sampai sekarang belum mendapatkan itu (keterangan Novel)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta Selasa.

Ia menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya menerapkan metode induktif dan deduktif untuk menyelidiki penyiraman zat kimia terhadap Novel Baswedan.

Polisi membutuhkan keterangan dari korban untuk mencari petunjuk berdasarkan motif seperti masalah keluarga atau terkait pernah menangani perkara tertentu, mendapatkan ancaman maupun intimidasi.

"Itu semuanya yang harus kita gali dari korban itu sendiri," ujar dia.

Terkait temuan Ombudsman terhadap penanganan kasus Baswedan, dia menyatakan, Polda Metro Jaya sedang menyusun jawaban yang harus diserahkan sebelum 30 hari.

Ia juga meminta publik bersabar untuk agenda pemeriksaan Novel karena harus menyusun jawaban beberapa temuan dari Ombudsman terkait maladministrasi penanganan kasus penyiraman Novel.

Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Meliala, mengumumkan ada empat temuan maladministrasi minor yang dilakukan penyidik kepolisian terkait kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

"Ada empat maladministrasi minor yang kami temukan, tetapi kekeliruan tersebut tidak memiliki dampak secara substantif terhadap penyidikan perkara," tutur Meliala.

Temuan maladministrasi itu diperoleh dari hasil investigasi yang dilakukan sejak 11 April 2017 hingga September 2018.

Dalam investigasi yang dilakukan Ombudsman, terperiksa meliputi jajaran penyidik Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara, dan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Jaya.

Maladministrasi yang ditemukan Ombudsman terdiri atas empat faktor, diantaranya aspek penundaan berlarut penanganan perkara, efektivitas penggunaan sumber daya manusia, pengabaian petunjuk yang bersumber dari Novel Baswedan sebagai korban, dan aspek administrasi penyidikan).

"Dalam proses penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S/GD tanggal 11 Apirl 2017, tidak ada jangka waktu penugasan yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, maupun surat perintah dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya," sebut Meliala.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018