Gross split membuat proses lebih simpel dan efektifJakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menegaskan skema bagi hasil produksi kotor (gross split) menarik bagi investor.
"Ini salah satu bukti, yakni investor atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menganggap gross split adalah menarik dan menguntungkan," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan hingga saat ini sudah 30 lebih KKKS menggunakan skema gross split tersebut untuk menjalankan bisnisnya.
"Perusahaan Italia dan Pertamina telah pindah dari cost recovery ke gross split. Gross split membuat proses lebih simpel dan efektif," ungkapnya.
Lebih lanjut Arcandra mengungkapkan, meski skema gross split ini sangat atraktif, namun pemerintah tetap terbuka atas masukan dari para kontraktor.
"Pemerintah menerima semua masukan dan kritik atas konsep gross split. Tapi, hari ini membuktikan bahwa skema itu menjanjikan," katanya.
Kontrak bagi hasil Blok Sengkang merupakan kontrak perpanjangan dengan pemegang hak partisipasi Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd sebesar 100 persen.
Kontrak bagi hasil WK Sengkang akan berlaku untuk dua puluh tahun yang efektif sejak 24 Oktober 2022.
Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama sebesar 88 juta dolar AS dan bonus tanda tangan sebesar 12 juta dolar AS.
Hak partisipasi, yang dimiliki Energy Equity Epic (Sengkang) tersebut termasuk 10 persen yang akan ditawarkan kepada badan usaha milik daerah.
Sementara, kontrak bagi hasil WK East Sepinggan merupakan kontrak skema cost recovery pertama yang beralih menjadi kontrak skema gross split sesuai dengan usulan kontraktor, dengan salah satu pertimbangannya adalah dalam rangka efektivitas pengembangan WK East Sepinggan.
Pemegang hak partisipasi WK East Sepinggan adalah Eni East Sepinggan Limited sebesar 85 persen dan PT Pertamina Hulu Energi East Sepinggan sebesar 15 persen, dengan Eni East Sepinggan Limited bertindak sebagai operator.
Baca juga: Wilayah Sengkang-East Sepinggan tandatangani kontrak gross split
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018