Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menanggung sebagian pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) minyak goreng dengan dana subsidi Rp300 miliar sebagai upaya menekan harga komoditas tersebut di dalam negeri. "Sudah diputuskan pemerintah akan melakukan langkah tersebut namun yang belum disepakati itu mekanismenya. Itu harus dibahas lagi dengan DPR," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu teleconference dengan pemerintah daerah Sulawesi selatan, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Lampung tentang stok dan harga bahan pokok di Gedung Bulog, Jakarta, Selasa. Menurut Mendag, pemerintah juga masih membahas mekanisme yang akan digunakan dalam pembayaran keringanan PPN minyak goreng karena struktur dalam industri tersebut bervariasi. "Intinya penjualan minyak goreng di dalam negeri diberi keringanan PPN-nya, masalahnya ada produsen yang terintegrasi dengan distributor dan ada yang tidak," ujarnya. Ketua Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Adiwisoko Kasman mengatakan ditanggungnya PPN minyak goreng curah oleh pemerintah akan mencegah terjadinya spekulasi harga. "Itu kalau bisa disubsidi dan direstitusikan khusus untuk minyak goreng curah untuk 1-2 bulan ke depan, maka pemain minyak goreng di pasar akan takut," katanya. Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan kebijakan itu akan dapat menekan harga minyak goreng yang sempat melambung akibat harga internasional yang meroket beberapa bulan lalu. "Mudah-mudahan bisa cepat dicapai kesepakatan (mekanismenya) oleh pemerintah dan DPR," ujar Fahmi. Total dana subsidi minyak goreng yang disepakati pemerintah dan DPR sebesar Rp325 miliar. Sebanyak Rp25 miliar disalurkan melalui pasar murah dengan alokasi Rp2.500 per liter dan jatah dua liter per Rumah Tangga Miskin (RTM). Sisa Rp300 miliar diperkirakan tidak akan cukup untuk menanggung seluruh PPN minyak goreng oleh pemerintah. Oleh karena itu, kemungkinan tidak seluruh PPN minyak goreng akan ditanggung oleh pemerintah.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007