Perusahaan Italia dan Pertamina telah pindah dari Cost Recovery ke Gross Split. Gross Split membuat proses lebih simpel dan efektif
Jakarta, (ANTARA News) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar didampingi Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Djoko Siswanto di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja (WK) Sengkang dan WK East Sepinggan.
"Perusahaan Italia dan Pertamina telah pindah dari Cost Recovery ke Gross Split. Gross Split membuat proses lebih simpel dan efektif," ungkap Arcandra.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, meski dari prespektif Pemerintah skema Gross Split ini sangat atraktif, namun Pemerintah tetap terbuka atas masukan dari para kontraktor.
"Pemerintah menerima semua masukan dan kritik atas konsep Gross Split. Tapi hari ini membuktikan bahwa skema itu menjanjikan," tegas Arcandra.
Kontrak Bagi Hasil WK Sengkang merupakan kontrak perpanjangan dengan Pemegang Partisipasi Interes Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. sebesar 100 persen. Kontrak Bagi Hasil WK Sengkang akan berlaku untuk 20 (dua puluh) tahun, efektif sejak tanggal 24 Oktober 2022.
Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 (lima) tahun pertama sebesar 88.000.000 dolar AS dan Bonus Tanda Tangan sebesar 12.000.000 dolar AS. Partisipasi Interes yang dimiliki Energy Equity Epic (Sengkang) tersebut termasuk Partisipasi Interes 10 persen yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Sementara, Kontrak Bagi Hasil WK East Sepinggan merupakan Kontrak skema Cost Recovery pertama yang beralih menjadi Kontrak skema Gross Split sesuai dengan usulan Kontraktor, di mana salah satu pertimbangannya adalah dalam rangka efektifitas pengembangan WK East Sepinggan.
Pemegang Partisipasi Interes WK East Sepinggan adalah Eni East Sepinggan Limited sebesar 85 persen dan PT Pertamina Hulu Energi East Sepinggan sebesar 15 persen, di mana Eni East Sepinggan Limited bertindak sebagai Operator.
Baca juga: Pemerintah tetapkan 25 kontrak migas "gross split"
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018