Keselamatan dan kesehatan kerja wajib dilaksanakan oleh pemberi kerja. Semua yang berkaitan dengan tempat kerja baik di internal maupun di luar ruangan

Jakarta, (ANTARA News) - Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan(Kemenkes), Kartini mengingatkan perusahaan atau pemberi kerja untuk memperhatikan kesehatan pekerjanya.

"Keselamatan dan kesehatan kerja wajib dilaksanakan oleh pemberi kerja. Semua yang berkaitan dengan tempat kerja baik di internal maupun di luar ruangan," kata Kartini di Kementerian Kesehatan Jakarta, Selasa.

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, tidak lebih dari 10 persen perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari sekitar 2000-an perusahaan yang ada.

Dia menjelaskan bahwa Kemenkes telah menerbitkan buku "Pedoman K3" yang bisa digunakan sebagai acuan membangun budaya K3 di perusahaan.

Dalam buku tersebut dijelaskan standar keselamatan dan kesehatan kerja, mulai dari peningkatan pengetahuan kerja, pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja, penyediaan ruang ASI dan pemberian kesempatan memerah ASI bagi ibu menyusui, kegiatan aktivitas fisik, pemeriksaan kesehatan, dan menerapkan ergonomi tempat kerja.

Kartini mencontohkan beberapa kasus pekerjaan yang bisa berakibat buruk bila tidak dilakukan penanganan secara serius dari sektor formal maupun informal.

Kasus yang paling sering dialami pada pekerja kantoran ialah sakit punggung akibat duduk berlama-lama. Sementara pekerja yang bekerja di kawasan industri atau pabrik memiliki risiko mengalami gangguan pendengaran.

Kartini juga menyebut orang yang bekerja di pusat permainan di pusat perbelanjaan juga berpotensi mengalami gangguan pendengaran.

Orang yang bekerja di jalan raya seperti polisi lalu lintas, petugas kebersihan, atau pengendara ojek juga bisa terdampak polusi udara jika tidak menggunakan masker.

"Ojek juga berisiko bronkitis, paru-paru, jika tidak memakai pelindung dada," katanya.

Bahkan, Kartini juga mengemukakan, kuli cuci bisa bermasalah pada punggungnya karena terus menduduk jika tidak dilakukan peregangan setelahnya.

Oleh karena itu, Kartini pun meminta pada para pekerja juga sadar akan kesehatan saat bekerja dengan melakukan aktivitas fisik di sela-sela pekerjaan.

Aktivitas yang dimaksud bisa berupa peregangan, berjalan kaki, atau menggerak-gerakan anggota tubuh jika terasa kaku.

Baca juga: Kemenaker: perusahaan terapkan manajemen keselamatan-kesehatan kerja di bawah 10 persen

Baca juga: Jadwal kerja fleksibel menguntungkan bagi kesehatan

Baca juga: Penyakit akibat kerja berpotensi habiskan Rp300 miliar setahun

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018