Bandung (ANTARA) - Mantan Dekan Ilmu Pemerintahan IPDN Prof Dr Lexie M Giroth (54) dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Happy Hadiastuti SH dalam sidang perkara penyuntikan formalin di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.
Di hadapan mejelis hakim yang dipimpin hakim ketua Kresna Menon SH, jaksa mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan sebanyak 26 orang saksi, terdakwa Lexie secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal berlapis, yakni pasal 78 UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Kedokteran, pasal 263 ayat (1) KUH-Pidana, pasal 263 ayat (2) KUH-Pidana.
Atas pelanggaran itu, jaksa memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Lexie dua tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa, kata jaksa, terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan pada persidangan, merusak citra lembaga pendidikan, dan citra kedokteran serta merugikan orang lain. Sedangkan hal yang meringankan hukuman, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam nota tuntutan, jaksa mengatakan Lexie bersalah telah membuat surat pernyataan pelarangan otopsi dengan mengatasnamakan keluarga dengan dalih kematian Praja IPDN Cliff Muntu akibat musibah pada Selasa (3/4) silam di ruang IGD RS Al Islam Bandung.
Selain itu, terdakwa juga turut serta memerintahkan penyuntikan formalin ke dalam jenazah Cliff Muntu yang saat itu akan diterbangkan ke Manado.
Usai persidangan, terdakwa Lexie mengatakan pihaknya menerima tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, namun pihaknya melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Yefta Kaligis, kepada pers mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa karena banyak fakta yang tidak diungkap dan menjadi pertimbangan tuntutan tersebut.
"Diantara fakta yang tidak muncul untuk menjadi bahan pertimbangan dalam tuntutan itu, yakni soal perintah Rektor IPDN yang meminta terdakwa melakukan semua itu," kata Yefta.
Sidang lanjutan perkara penyuntikan formalin dengan terdakwa Lexie akan dilanjutkan Jumat (21/9) dengan agenda pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007