Jakarta (ANTARA News) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan pelaporan harta kekayaan oleh pejabat di perguruan tinggi Negeri masih sangat rendah.

"Untuk pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang sudah melaksanakan pelaporan masih sangat rendah, yakni 21,9 persen," ujar Nasir dalam penandatanganan nota kesepahaman tentang komitmen implementasi antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi di Jakarta, Selasa.

Dia menyatakan, seharusnya para pejabat melaporkan harta kekayaannya melalui pengisian LHKPN. Karena itu, dia telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pembimbingan dalam pembuatan LHKPN.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mencegah terjadinya korupsi. Saat ini semua pelaporan maupun perizinan dilakukan dalam jaringan atau online.

Hal ini untuk menghindari tatap muka. Bahkan jika tahun-tahun sebelumnya, pengurusan guru besar membutuhkan waktu hingga satu hingga dua tahun, namun kini hanya satu bulan.

Untuk pencegahan korupsi, pihaknya juga telah memasukkan materi mengenai pencegahan korupsi melalui kuliah umum. Materi tersebut akan dimasukkan dalam mata kuliah dasar umum (MKDU) yang di dalamnya ada wawasan kebangsaan dan bela negara.

"Yang terpenting bagaimana terciptanya tata kelola yang baik, transparan dan bertanggung jawab," kata dia.

Saat ini jumlah mahasiswa seluruh Indonesia sebanyak 7 juta jiwa dan mahasiswa yang ada di perguruan tinggi negeri (PTN) sebanyak 1,8 juta.

Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya menyelenggarakan pendidikan antikorupsi tidak hanya di semua jenjang. KPK telah memberikan pelatihan pada guru dan murid terkait pencegahan korupsi.

"Ke depan, kami akan mencari cara-cara yang kreatif seperti mendongeng untuk materi pencegahan korupsi ini pada anak-anak," kata Pahala.
Baca juga: KPK beri penghargaan LHKPN-gratifikasi dalam Hakordia 2018
Baca juga: Kemenristekdikti gandeng KPK dalam pembuatan LHKPN

Pewarta: Indriani
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018