Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan pemusnahan barang bukti dari 945 perkara yang telah diungkap pihak kepolisian selama periode 2017-2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya di Kantor Kejari Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa mengatakan pemusnahan barang bukti yang dirampas dari terdakwa kasus narkoba serta kasus pencurian dan kekerasan (curas).
"Barang bukti ini terdiri 945 perkara yakni 848 perkara narkoba dan 97 perkara umum seperti pencurian atau kekerasan, dan itu merupakan penyisihan dari apa yang dari apa yang sudah disita sewaktu penyidikan," ujar Patris.
Ia menjabarkan untuk kasus narkoba, barang bukti yang dimusnahkan yakni 755,857 gram ganja, 2.782,87 gram sabu kristal, 200,45 gram tablet metamfetamine, 138,98 gram tablet MDMA, 552, 28 gram tablet nimatezepam dan 3,1096 gram daun kering.
Selain itu, berbagai jenis obat-obat antidepresan yang dilarang penggunaannya tanpa resep dokter, atau tak memiliki izin edar juga turut dimusnahkan.
Dalam acara pemusnahan barang bukti, Patris menyebut jumlah terbesar narkoba yang dimusnahkan dari terpidana mati kasus narkoba Wong Chi Ping alias Surya Wijaya dengan sabu seberat 863 kilogram.
Selanjutnya, Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Barat Putri Ayu Wulandari menambahkan pihaknya telah menyita barang bukti kasus pidana umum dari 97 kasus perkara.
"Barang bukti itu terdiri dari 30 jenis senjata tajam, 13 senjata api rakitan, 1.800 VCD porno bajakan, tiga laptop, dan 50 handphone," ujar Putri.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Jakarta Barat M Zen, Kapolres Metro Jakarta Barat Hengki Hariyadi, dan Dandim Jakarta Barat Letkol (kav) Andre Masengi.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga mengundang sejumlah siswa SMA untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan sebagai bentuk edukasi kepada generasi muda.
Setelah keseluruhan jumlah barang bukti berkekuatan hukum tetap dibacakan dalam berita acara pemusnahan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara.
Untuk barang bukti elektronik dan kepingan VCD porno bajakan dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat mesin penggilas aspal.
Kemudian, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan untuk barang bukti ganja dibakar di dalam drum, serta barang bukti senjata tajam dan senjata api dipatahkan dengan menggunakan mesin gerinda.
Baca juga: BNN Jateng tak lagi musnahkan narkotik dengan cara manual
Baca juga: Balai Besar POM musnahkan obat ilegal senilai Rp12,8 miliar
Baca juga: Polisi musnahkan 6,4 kilogram sabu-sabu di Makassar
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018